JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, dana bantuan partai politik tak bisa digunakan secara serampangan. Sebab, kenaikan tersebut ditujukan untuk penguatan partai.
Dengan demikian, mayoritas peruntukannya harus bersifat kepentingan partai secara umum.
“Misalnya, untuk kaderisasi, atau kegiatan-kegiatan partai lain yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Tjahjo, kemarin.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menambahkan, penggunaan dana bantuan tidak diperkenankan untuk kepentingan politik beberapa gelintir orang di internal partai. Juga tidak untuk kepentingan pribadi.
Dia menegaskan, ketentuan tersebut harus dipenuhi, sehingga semua pengeluaran yang dilakukan harus tercatat. Sebab setiap tahun akan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jika saat diaudit tidak clear, bukan tidak mungkin, dana bantuan itu akan dihentikan pada tahun selanjutnya. Oleh karena itu, dia mengimbau pengurus partai agar memanfaatkan penggunaan uang rakyat itu semaksimal mungkin sesuai ketentuan.
Seperti diketahui, sana bantuan dari negara untuk parpol akan naik dari sebelumnya Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara. Kenaikan dana parpol ini, mulai berlaku pada 2018 mendatang.
Kenaikan itu akan ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah No 5 tahun 1999 tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang tengah dibahas revisinya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Tjahjo menganggap wajar peningkatan 10 kali lipat dana bantuan dari pemerintah kepada parpolk.
Menurut Tjahjo Kumolo, gagasan meningkatnya bantuan dana parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 ini sudah sejalan dengan semangat menjaga kualitas demokrasi.
Lagipula, kata Tjahjo, sebelumnya bantuan itu senilai Rp 1.000 per suara, kemudian dipotong menjadi Rp 108 per suara. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS