JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar yang diloloskan Dewan Perwakilan Rakyat berpotensi terjadinya korupsi. Dana sebesar itu dikhawatirkan tidak seluruhnya turun untuk kepentingan masyarakat.
“Dana aspirasi ini menurut saya, area rawan terjadinya korupsi. Wajar jika KPK sekarang mulai masuk sejak awal,” ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menganggap, dana aspirasi ini mirip dengan model penyaluran bantuan sosial (bansos) atau pun dana hibah. Seluruh dana yang diberikan kepada anggota Dewan nantinya disalurkan ke masyarakat melalui pemerintah daerah.
Tjahjo curiga bahwa dana Rp 20 miliar ini akan dipotong oleh oknum tertentu sehingga tak semuanya sampai ke masayarakat.
“Potongan itu mungkin anggota DPR tidak potong, tapi siapa yang bisa kontrol pejabat di bawah seperti, gubernur, bupati, wali kota. Sulit untuk kontrol,” ucap Tjahjo.
Terlebih lagi, lanjut dia, anggota DPR tidak berwenang memberikan sanksi kepada aparat pemerintah daerah.
Setelah melalui proses interupsi yang panjang, rapat paripurna DPR memutuskan untuk mengesahkan peraturan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi.
Tiga fraksi menyatakan menolak melanjutkan pembahasan mekanisme peraturan tersebut, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura. (Kompas)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS