MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pondok Pesantren dalam waktu dekat.
Menurut Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, raperda ini telah melewati proses mulai dari tahapan pembahasan komisi, paripurna, dan ulasan di tingkat Pemprov Jawa Timur.
Raperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, sebut Made, akan menjadi landasan pelaksanaan pendidikan di lingkup pondok pesantren (ponpes). Nantinya, ponpes yang ada saat ini bisa menyesuaikan situasi yang ada sesuai dengan Ranperda jika telah disahkan.
“Ya selain kami bahas dan selesaikan satu persatu raperda wajib seperti pertanggungjawaban dan pengesahan anggaran, Raperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren juga segera kami sahkan,” kata Made di Kota Malang, Jumat (28/6/2024).
Dia mengungkapkan, DPRD Kota Malang telah menerima hasil ulasan dari Pemprov Jawa Timur, dalam hal ini ditandatangani oleh pejabat setingkat gubernur. Maka dari itu tahapan selanjutnya adalah pembahasan final di lingkup eksekutif dan legislatif Kota Malang.
Made mengungkapkan pembahasan finalisasi tidak akan membutuhkan waktu lama. Agenda pengesahan bisa dijadwalkan segera.
“Kemungkinan minggu depan sudah kami agendakan untuk pengesahannya,” tandas pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang itu.
Raperda Penyelenggaraan Ponpes ini mengatur pedoman-pedoman penyelenggaraan pondok pesantren di Kota Malang. Kota Malang sendiri menjadi salah satu kota dengan pertumbuhan ponpesnya berkembang pesat.
Tak hanya itu Ranperda ini akan menjadi pedoman aturan keterlibatan Pemkot Malang masuk untuk memfasilitasi kebutuhan Ponpes. Juga memberikan ruang lebih pada penyelenggaran Ponpes terlibat dalam program-program pemerintah daerah. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS