Sabtu
10 Mei 2025 | 6 : 06

Masih Ada 150 Hektar Kawasan Kumuh di Kota Surabaya

pdip-jatim-budi-leksono

SURABAYA – Anggota Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Budi Leksono mengatakan, luas kawasan kumuh di Kota Pahlawan masih cukup besar.

Sesuai data dari Pemkot Surabaya, sebut Budi, sekitar 150 hektar dari total luas Kota Surabaya masuk dalam kategori kawasan kumuh.

Kawasan kumuh tersebut berada di tempat yang status tanahnya legal dan ilegal. “Kalau ilegal biasanya di bantaran rel, kemudian bantaran sungai,” kata Budi Leksono, kemarin.

Budi yang menjabat Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penataan Perumahan dan Permukiman Kumuh DPRD Kota Surabaya ini menyebutkan, beberapa kawasan kumuh yang berada di tanah ilegal, di antaranya di Jepara dan Dupak.

Di Jepara, banyak hunian yang berdiri di sekitar bantaran rel kereta api. Sedangkan di Dupak, sejumlah bangunan berdiri di sekitar bantaran sungai. “Di atas sungai itu juga ada bangunan, MCK dan sebagainya,” paparnya

Menurut Budi, tinggal di kawasan kumuh penuh dengan risiko. Seperti kesulitan untuk mendapatkan air bersih, penerangan, bahkan rentan terjadi kebakaran.

“Risikonya terlalu besar,” ujar pria yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Untuk mengatasi kawasan kumuh ilegal, tambah Budi Leksono, salah satu solusinya adalah memindahkan penghuninya ke rumah susun (rusun).

Atau, pemerintah kota membuat pemukiman baru yang harganya terjangkau masyarakat. “Agar tertata, dan ada solusi bagi masyarakat, karena mereka sebagian besar juga ber KTP Surabaya,” ungkapnya.

Sementara, kawasan kumuh yang terletak di atas tanah yang legal, seperti perkampungan yang berdiri di sekitar pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza, di Jalan Embong Malang.

“Untuk daerah kumuh yang ada di tanah legal perlu penataan,” terang Budi.

Hanya saja, untuk menata kawasan kumuh masih membutuhkan kategori yang jelas kawasan disebut kumuh.

Dia mengusulkan, agar kota Surabaya steril dari kawasan kumuh, pemerintah kota harus menargetkan kapan hal itu bisa terealisasi. “Jadi pemkot harus berani mendeklarasikan kapan bebas kawasan kumuh,” ujarnya.

Dia menambahkan, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat mengapresiasi upaya Kota Surabaya membentuk Pansus Penataan Perumahan dan Pemukiman Kumuh.

Pemerintah pusat, imbuh Budi Leksono, menyatakan bahwa Kota Surabaya adalah satu-satunya daerah percontohan dalam menuntaskan masalah kawasan kumuh. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Dorong UMKM Naik Kelas dan Revitalisasi Wisata, Novita Hardini Datangkan Pendiri Oleh-Oleh Bali

TRENGGALEK — Dalam upaya mendorong potensi wisata dan ekonomi kreatif di Kabupaten Trenggalek, anggota Komisi VII ...
LEGISLATIF

Puan Desak Pemerintah Jamin Keselamatan WNI yang Terjebak Konflik India-Pakistan

JAKARTA – Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas eskalasi konflik bersenjata antara ...
LEGISLATIF

Naikkan Daya Tarik Pengunjung, DPRD Surabaya Dorong SWK Berinovasi

SURABAYA – Kota Surabaya memiliki sentra wisata kuliner (SWK) yang tersebar di beberapa lokasi. Keberadaan SWK ini ...
KRONIK

Bupati Fauzi Kukuhkan Pengurus TP PKK 2025–2030, Dorong Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, resmi mengukuhkan pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan ...
KRONIK

Bupati Lukman Tinjau Gorong-Gorong Tersumbat, Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga kebersihan ...
EKSEKUTIF

Seluruh Wali Kota Sepakat, Eri Cahyadi Kembali Pimpin Apeksi

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota ...