TRENGGALEK – Sebanyak 148 kepala desa (kades) di Kabupaten Trenggalek mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun, Sabtu (22/6/2024). Kades yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, penambahan masa jabatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Ini bukan pelantikan, tapi pengukuhan terkait dengan penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” kata Mas Ipin, sapaan akrab bupati muda tersebut, usai pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Saya tidak mengucapkan selamat, tapi saya mendoakan selamat karena semakin panjangnya masa jabatan tentu bisa saja terjadi kelalaian dan lainnya,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga berharap para kepala desa tidak merasa berada di zona nyaman tetapi justru memperbaiki pelayanan kepada masyarakatnya.
Menurut Mas Ipin itu, dari 152 desa di kabupaten Trenggalek, hanya ada 148 kades yang dilakukan perpanjangan masa jabatan. Artinya, ada 4 desa yang tidak dilakukan perpanjangan masa jabatan.
“Dari 152 desa di Kabupaten Trenggalek, ada empat yang kosong,” ungkap Mas Ipin.
Empat jabatan yang kosong tersebut, dua diantaranya terjerat kasus korupsi, lalu satu kades meninggal dunia, dan satu kades mundur untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
“Empat desa tersebut akan melaksanakan pemilihan kepala desa yang akan diatur menyusul,” lanjutnya.
Mas Ipin menambahkan 148 kades yang masa jabatannya diperpanjang tersebut mempunyai periodesasi jabatan yang berbeda. Sebanyak 124 kepala desa hasil Pilkades 2019 yang mana jabatannya akan berakhir pada 19 April 2027.
Lalu 15 kepala desa adalah mereka yang terpilih dalam Pilkades 2021 yang jabatannya akan berakhir pada 29 April 2029. Sedangkan 9 kepala desa hasil dari Pilkades 2023 yang jabatannya berakhir 21 Desember 2031. (putera/pr)










