Senin
21 April 2025 | 11 : 35

Mas Dhito Ajukan 3 Raperda ke DPRD Kabupaten Kediri, Apa Saja?

pdip-jatim-250421-paripurna-dprd-kediri-1

KEDIRI – Bupati Hanindhito Himawan Pranana mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Senin (21/4/2025).

Tiga Raperda tersebut, meliputi tentang penanaman modal, kawasan tanpa rokok, dan Raperda inovasi daerah.

Mas Dhito, sapaan akrab bupati menyebut, penanaman modal memegang peranan penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi, penguatan daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melihat manfaat yang ditimbulkan, menurutnya, perlu adanya suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, berkepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah.

Pemerintah daerah, lanjut dia, memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penanaman modal sebagai salah satu urusan konkuren wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan kewenangan tersebut, maka (perlu) disusun Raperda Tentang Penanaman Modal sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyelenggaraan penanaman modal di daerah,” jelas Mas Dhito dalam sidang paripurna.

Kemudian, sebagaimana pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok (KTR) di wilayahnya dengan peraturan daerah.

“Hal tersebut, menjadi landasan yuridis disusunnya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kediri,” lanjut kader Banteng tersebut.

Selanjutnya, sebagaimana pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal ini menekankan pentingnya inovasi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berdasarkan hal tersebut, dia melihat perlunya disusun Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi di Daerah. Harapannya selain meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, nantinya ketika telah ditetapkan menjadi Perda, dapat menjadi solusi bagi permasalah di daerah.

Pasca mendengar penjelasan bupati, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro dalam sidang paripurna tersebut langsung membacakan panitia khusus (pansus) yang akan membahas tiga raperda yang diajukan.

“Tiap pansus terdiri dari 11 sampai 12 orang anggota. Diharapkan pansus ini bisa bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan sehingga dalam pengesahan Perda nantinya bisa dilakukan bersama-sama,” terang Murdi. (putera/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Mas Dhito Ajukan 3 Raperda ke DPRD Kabupaten Kediri, Apa Saja?

KEDIRI – Bupati Hanindhito Himawan Pranana mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam sidang ...
KRONIK

Hari Kartini, Bupati Ipuk Tegaskan Terus Dorong Program Pemberdayaan Perempuan

BANYUWANGI – Pada momen Hari Kartini, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan komitmennya untuk terus ...
KABAR CABANG

Warisi Semangat Kartini, Komunitas Sarinah Surabaya Terus Perkuat Peran Kaum Perempuan

SURABAYA – Komunitas Sarinah menggelar peringatan Hari Kartini di halaman kantor DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, ...
KRONIK

Teladani Kartini, Novita Ajak Perempuan Indonesia Berani Berbuat di Atas Kebenaran

TRENGGALEK – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Novita Hardini, mengatakan, Hari Kartini yang diperingati setiap ...
LEGISLATIF

Erma Susanti Ajak Kaum Perempuan Ambil Peran Penting dalam Berbagai Sektor Kehidupan

BLITAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur Erma Susanti, mengajak kaum perempuan untuk tidak ...
KRONIK

Hari Kartini, Puan Ajak Perempuan RI Punya Mimpi Besar dan Berani Bersuara

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat Hari Kartini kepada seluruh perempuan Indonesia. ...