Jumat
24 Oktober 2025 | 2 : 00

Libur Nataru Jadi Momen Dongkrak PAD, Anas Karno: Yang Penting Jangan Bocor

pdip-jatim-220710-anas-karno

SURABAYA – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno kembali mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Anas Karno mengatakan, Nataru bisa jadi momentum untuk mendongkrak PAD, terutama lewat sektor wisata.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya tersebut mengatakan, pajak hiburan, restoran, dan hotel berpotensi menambah pundi-pundi PAD, seiring meningkatnya okupansi saat libur Nataru.

“Terutama saat libur tahun baru, akan banyak masyarakat yang refreshing. Dari yang menginap di hotel, mengunjungi tempat wisata. Sampai dengan menikmati makanan di restoran di mall atau di pinggir jalan seperti di Tunjungan. Yang pastinya akan ramai sekali,” terang Anas Karno di Surabaya, Kamis (28/12/2023).

Menurutnya, kondisi tersebut tentu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan PAD Kota Surabaya. Asalkan kontribusi pajak terhadap sektor tersebut dimaksimalkan. “Artinya tidak ada kebocoran dari para wajib pajak itu,” imbuhnya.

Dia juga menyampaikan, tempat wisata yang dikelola Pemkot Surabaya, baik itu oleh BUMD maupun UPT Dinas, juga berpotensi menambah PAD, lewat retribusi tiket masuk.

“Misalnya KBS (Kebun Binatang Surabaya) dan THP (Taman Hiburan Pantai)Kenjeran, yang jumlah pengunjungnya akan meningkat dibandingkan hari biasanya. Kondisi ini harus dimanfaatkan. Belum lagi dari retribusi parkir. Yang penting jangan bocor,” harap pria yang juga Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.

Sementara itu Kepala Bappeda Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan, pihaknya memperketat pengawasan terhadap wajib pajak, terutama di sektor hotel, restoran dan hiburan, yang mengakali laporan keuangannya.

Hidayat juga menegaskan, Bappeda Surabaya selalu minta wajib pajak untuk membayarkan pajak yang sudah dititipkan oleh pengunjung atau masyarakat

Pihaknya pun sudah mengirimkan surat edaran kepada 712 ribu wajib pajak yang di antaranya pemilik atau pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, parkir, supaya meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak daerah. (dhani/pr)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Salah Satu Wakilnya Tersangkut Masalah Hukum, Widarto: Kinerja DPRD Jember Masih Normal

JEMBER – Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terhadap salah satu Wakil Ketua DPRD ...
LEGISLATIF

Budi Wahono Realisasikan Aspirasi Warga, Jalan Desa Bacem Kini Mulus Dihotmix

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, terus membuktikan komitmennya dalam ...
LEGISLATIF

Candra: Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi Melegakan Petani

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, kebijakan pemerintah pusat menurunkan harga pupuk ...
SEMENTARA ITU...

GOW Gelar Gebyar Wirausaha Perempuan, Eri Cahyadi Berharap UMKM Naik Kelas

SURABAYA – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Surabaya kembali menggelar Gebyar Wirausaha Perempuan 2025 yang ...
KABAR CABANG

Banteng Kota Malang Teguhkan Semangat Kebangsaan di Hari Santri Nasional 2025

MALANG – PDI Perjuangan Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan ...
KRONIK

Gemakan Yalal Wathon, PDI Perjuangan Rayakan Hari Santri dengan Paduan Suara Lintas Iman

JAKARTA – Ada yang berbeda dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025 yang digelar DPP PDI Perjuangan di Sekolah ...