SURABAYA – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno kembali mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Anas Karno mengatakan, Nataru bisa jadi momentum untuk mendongkrak PAD, terutama lewat sektor wisata.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya tersebut mengatakan, pajak hiburan, restoran, dan hotel berpotensi menambah pundi-pundi PAD, seiring meningkatnya okupansi saat libur Nataru.
“Terutama saat libur tahun baru, akan banyak masyarakat yang refreshing. Dari yang menginap di hotel, mengunjungi tempat wisata. Sampai dengan menikmati makanan di restoran di mall atau di pinggir jalan seperti di Tunjungan. Yang pastinya akan ramai sekali,” terang Anas Karno di Surabaya, Kamis (28/12/2023).
Menurutnya, kondisi tersebut tentu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan PAD Kota Surabaya. Asalkan kontribusi pajak terhadap sektor tersebut dimaksimalkan. “Artinya tidak ada kebocoran dari para wajib pajak itu,” imbuhnya.
Dia juga menyampaikan, tempat wisata yang dikelola Pemkot Surabaya, baik itu oleh BUMD maupun UPT Dinas, juga berpotensi menambah PAD, lewat retribusi tiket masuk.
“Misalnya KBS (Kebun Binatang Surabaya) dan THP (Taman Hiburan Pantai)Kenjeran, yang jumlah pengunjungnya akan meningkat dibandingkan hari biasanya. Kondisi ini harus dimanfaatkan. Belum lagi dari retribusi parkir. Yang penting jangan bocor,” harap pria yang juga Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.
Sementara itu Kepala Bappeda Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan, pihaknya memperketat pengawasan terhadap wajib pajak, terutama di sektor hotel, restoran dan hiburan, yang mengakali laporan keuangannya.
Hidayat juga menegaskan, Bappeda Surabaya selalu minta wajib pajak untuk membayarkan pajak yang sudah dititipkan oleh pengunjung atau masyarakat
Pihaknya pun sudah mengirimkan surat edaran kepada 712 ribu wajib pajak yang di antaranya pemilik atau pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, parkir, supaya meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak daerah. (dhani/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS