LAMONGAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan kecewa tingkat dewa kepada pemkab. Rapat banggar pihak legislatif dengan eksekutif, pihak pemkab kembali tidak membawa dokumen perincian penggunaan refocusing anggaran senilai Rp 215 miliar untuk penanganan Covid-19. Alasannya bikin ngilu: dokumen belum difotokopi.
Untuk kesekian kali, rapat pihak dewan dengan pemkab membahas laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2020 kembali digelar. Kali ini, rapat di ruang banggar DPRD Lamongan, Kamis (9/6/2021). Seperti rapat-rapat sebelumnya, pihak pemkab tidak membawa dokumen terperinci seperti diminta pihak dewan pada berbagai kesempatan.
“Bagaimana kita bisa membahas laporan pertanggungjawaban bupati, kalau kita tidak diberikan dasar pijakannya. Apa kita ini harus dibutakan dengan angka-angka yang tidak kami ketahui itu? Ini kan sudah diluar batas kewajaran,” ungkap Wakil Ketua DPRD Lamongan, H Darwoto.
Padahal, kata Darwoto, pada rapat sebelumnya, Senin (7/6/2021), Ketua DPRD juga meminta kepada pihak eksekutif untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan DPRD. Permintaan dokumen terperinci juga disampaikan secara resmi oleh Fraksi PDI Perjuangan saat rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi di gedung dewan pada 30 Mei lalu.
Kekecewaan juga dirasakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Ratna Mutia Marhaeni. “Tidak hanya sekali dua kali lho kami minta dokumen tersebut,” katanya.
Adapun dokumen yang diminta pihak dewan yakni laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI dan dokumen perincian hasil refocusing APBD tahun 2020 sebesar Rp 215 miliar untuk penanggulangan Covid-19.
“Alasan mereka (eksekutif), karena dokumen belum difotokopi. Lhadalah, ini kan alasan yang nggak logis. Masak sejak PU (pandangan umum) dan rapat banggar, ada waktu dua hari sampai sekarang, alasan belum fotokopi,” kata Ratna.
Ratna juga mengatakan, anggaran dana untuk penanggulangan Covid sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak eksekutif dalam eksekusinya. Hal tersebut dilindungi oleh Perpu Nomor 1 Tahun 2020.
“Akan tetapi penggunaannya itu yang wajib kita awasi, karena itu bukan uang kecil. Itu besar lho, 215 miliar rupiah,” tandasnya.
Sejauh ini, informasi diketahui Ratna Marhaeni perihal refocusing senilai Rp 215 miliar tersebut adalah, dana tersebut diambilkan dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Dana dari setiap OPD diambil sekian persen untuk penanggulangan Covid kemudian dikumpulkan di Gugus Covid untuk dikelola. Sementara Ketua gugus Covid adalah Bupati pada saat itu.
“Kalaupun kemudian sudah didistribusikan ke OPD, logikanya nggak berupa anggaran. Pasti sudah berupa barang. Ini yang mengusik akal sehat kita, hingga kita minta rincian item apa saja yang sudah dibelanjakan dari hasil refocusing APBD tahun 2020,” pungkas Ratna Marhaeni. (ak/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS