TRENGGALEK – Sebanyak 108 Pegawai Negeri Sipil dan 1 orang PPPK di lingkungan Pemkab Trenggalek masuki masa purna tugas. Surat Keputusan Purna Tugas diserahkan langsung oleh Bupati Trenggalek di Pendapa Manggala Praja Nugraha, Senin (30/10/2023).
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di kesempatan itu menyampaikan kepada para ASN yang telah memasuki masa purna tugas untuk terus berbaur dan bisa berperan di masyarakat.
“Mungkin kita sudah tidak punya hak sebagai institusi negara untuk meminta pengabdian beliau, tetapi sebagai warga negara pasti tentunya dibutuhkan oleh seluruh masyarakat,” tutur Mas Ipin.

“Makanya saya berpesan, biar nggak cepat pikun ya tetap beraktivitas, tetap membaur dengan masyarakat seperti yang sudah dilakukan selama ini, karena rata-rata kalau PNS di desa-desa itu biasanya ditokohkan oleh warga sekitar,” sambungnya.
Terkait dengan banyaknya ASN yang memasuki masa purna tugas setiap tahunnya, Mas Bupati Ipin mengatakan hal itu akan dimanfaatkan untuk melakukan penataan termasuk juga melaksanakan perampingan.
“Sembari juga kita evaluasi nanti, kebutuhan, analisis beban kerja, apalagi sekarang dengan UU ASN yang baru itu kemudian kebutuhannya tidak dilihat dari tempat mana yang kosong,” terang dia.

Tetapi nanti secara nasional, imbuh politisi PDI Perjuangan tersebut, cita-cita atau rencana nasionalnya seperti apa.
Sehingga kebutuhannya dibebankan kepada dinas-dinas atau OPD teknis yang memang itu mendukung kinerja nasional nantinya.
“Jadi kita sambil evaluasi sembari juga kita tahun-tahun ini juga melakukan rekrutmen,” pungkasnya. (man/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS