SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri minta pembangunan Hotel Platinum di Jalan Tunjungan dihentikan. Sebab, Tunjungan merupakan kawasan cagar budaya dan sejarah di Kota Pahlawan.
Permintaan penghentian sementara pembangunan Hotel Platinum disampaikan politisi PDI Perjuangan itu, saat rapat dengar pendapat dengan pihak terkait, pekan lalu.
Syaifuddin menyebutkan, luas bangunan cagar budaya yang akan dijadikan Hotel Platinum sekitar 7.000 meter persegi. Menurut Cak Ipuk, sapaan akrabnya, lokasi pembangunan Hotel Platinum di Jalan Tunjungan 11 sebelumnya merupakan bangunan cagar budaya.
Bagian dalamnya sudah dibongkar, sedangkan bangunan luar yang nampak dari depan masih utuh. Bangunan yang masih utuh itu akan dipertahankan seperti yang digambarkan dalam desain.
Legislator yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan itu mengatakan, dewan tidak ingin kecolongan lagi, sebagaimana pembongkaran bangunan cagar budaya Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10.
“Komisi C telah menggelar rapat dengar pendapat dengan tim cagar budaya dan pihak Hotel Platinum serta Pemkot Surabaya beberapa hari lalu. Kami merekomendasikan kepada Satpol PP supaya proyek pembangunan itu dihentikan sementara,” kata Syaifuddin, kemarin.
Komisi C minta penghentian sementara, karena akan menggelar rapat dengar pendapat terkait pembangunan Hotel Platinum dengan para ahli sejarah, untuk mendapatkan rekomendasi.
Pihaknya juga minta agar desain yang sudah direncanakan dalam pembangunan Hotel Platinum dikaji ulang dan tidak dilaksanakan dulu sampai ada desain yang benar-benar menggambarkan suasana tempo dulu.
Sebab, sebut Cak Ipuk, desain yang ditunjukkan dalam rapat dengar pendapat pekan lalu dinilai belum sempurna. Untuk itu, jelas dia, perlu ada pendapat dari sejumlah pakar yang berkaitan dengan cagar budaya seperti arkeologi dan sejarah.
Rapat dengar pendapat pekan lalu dihadiri Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Maulisa Nusyara, dan Tim Cagar Budaya, perwakilan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, serta perwakilan dari pelaksana pembangunan Hotel Platinum.
Tim Cagar Budaya saat rapat dengar pendapat menjelaskan, jika pembangunan Hotel Platinum sudah mendapat rekomendasi dari pihaknya.
Termasuk rencana ketinggian hotel dengan 25 lantai, serta titik pembongkaran bangunan yang digunakan sebagai pintu masuk alat berat selama pembangunan.
Rekomendasi dikeluarkan karena dianggap sudah benar sesuai Perda Kota Surabaya No 5 tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.
Namun, imbuh Cak Ipuk, di Perda 5 tahun 2005 itu sudah dijelaskan, desainnya harus menyesuaikan situasi dan lingkungan. “Jadi harus dikaji lagi karena tidak sesuai. Kalau dibiarkan pastinya melanggar rambu-rambu perda,” ujarnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS