SURABAYA – Komisi A DPRD Surabaya mempertanyakan koordinasi antar-SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkot Surabaya, terkait pendirian menara telekomunikasi microcell. Pasalnya, SKPD terkait itu ternyata belum mengetahui peraturan wali kota (perwali) yang sudah diundangkan sejak Februari 2015.
Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono mengungkapkan, sampai dengan rapat dengar pendapat terakhir terkait pendirian menara telekomunikasi microcell, beberapa SKPD seperti Kominfo, Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Satpol-PP mengaku jika perwalinya masih berupa draft dan belum ditandatangani wali kota.
Tapi, sebut Adi Sutarwijono, staf Bagian Hukum menunjukkan perwalinya, yakni Perwali Nomor 8 tahun 2015 dan sudah ada sejak Februari 2015. “Ini pemerintahan kota besar dengan berbagai penghargaan, kok masih terjadi seperti ini. Artinya tingkat koordinasinya masih layak dipertanyakan, karena sudah tidak sesuai dengan yang diharapkan berbagai pihak,” kata Adi, hari ini.
Pemkot Surabaya, lanjut Awi, sapaan akrabnya, dikenal serba online, sehingga pihaknya merasa aneh kalau Kominfo, Cipta Karya dan Tata Ruang, dan Satpol PP tidak mengetahui perwali tersebut.
Pria yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini mengaku agak was-was, karena ternyata dalam perwali itu memuat ketentuan soal lelang titik-titik pemasangan tiang microcell. “Mungkin dalam bentuk zonasi-zonasi, meskipun dalam ketentuannya harus didahului dengan appraisal,” ucapnya.
Terkait hal ini, tambah Awi, Komisi A minta evaluasi ulang, untuk mencermati kemungkinan terjadi monopoli oleh para pemodal kuat. Jika ini sampai terjadi, lanjut dia, hal tersebut bisa mematikan yang lain, dan secara ekonomi ini tidak sehat.
Sementara, imbuh Awi, Pemkot Surabaya juga harus bisa menjaga keseimbangan, utamanya untuk tumbuh kembangnya usaha jasa dan operator lainnya.
“Akibatnya, siapa yang berani menawar dengan harga tinggi, itu yang bisa memenangkan bahkan bakal menguasai mayoritas titik microcell yang dilelang. Mereka bisa melakukan blocking zona-zona itu,” tegasnya.
Komisi A, lanjut Awi, menawarkan solusi agar tidak terjadi praktik monopoli oleh para spekulan terhadap sejumlah titik dan zona microcell. Solusi yang ditawarkan, yakni mereka yang berminat membeli titik microcell sudah harus melampirkan order dari operator atau provider yang akan menggunakannya.
Dengan demikian, jelas dia, tidak akan terjadi adanya kasus habisnya titik microcell, sementara kondisi di lapangan tetap kosong karena ulah para spekulan tadi, karena zonanya sudah dikapling. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS