Jumat
15 Mei 2026 | 2 : 58

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Legislator: Selesaikan Konflik Pasar Bluru lewat Dialog

pdip jatim - agatha

pdip jatim - agathaSURABAYA – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Agatha Retnosari prihatin dengan kasus relokasi pasar tradisional Bluru, kawasan Perumahan Griya Karya Bluru Permai, Kecamatan Kota, Sidoarjo.

Dia minta semua pihak terkait menahan diri dan mengedepankan dialog dalam penyelesaian sengketa relokasi Pasar Bluru Permai tersebut. “Dialog adalah kunci keberhasilan penyelesaian konflik,” kata Agatha Retnosari, dalam siaran pers yang diterima Infokom PDI Perjuangan Jawa Timur, Jumat (27/3/2015).

Menurut Agatha, dia menerima laporan masyarakat tentang terjadinya kekerasan pada relokasi Pedagang Pasar Bluru Permai Sidoarjo, Kamis (26/3/2015). Selain itu, ungkapnya, telah terjadi pengurukan tanah di lokasi pasar.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini mengecam penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa Pasar Bluru Permai. Pengurukan Pasar Bluru Permai, sebut Agatha, harus dihentikan sebelum dialog mencapai titik temu.

Diberitakan, pemasangan hak milik tanah oleh pihak Puskopkar di pasar tradisional Bluru, kawasan Perumahan Griya Karya Bluru Permai, berakhir ricuh. Warga dan pedagang yang berada di lokasi, melakukan aksi penolakan.

Namun aksi mereka sia-sia, sehingga papan hak milik berhasil dipasang dan beberapa truk yang disiapkan untuk menguruk tanah, berhasil diturunkan. Para pedagang yang menempati lahan itu, kebanyakan warga perumahan Bluru Permai beranggapan tanah kosong itu lahan fasum.

Agatha menambahkan, konflik sengketa relokasi terjadi karena Puskopkar sebagai pengembang Bluru Permai Sidoarjo, dinilai pedagang kurang membangun dialog. Terutama tentang penetapan harga lokasi baru yang dirasa terlalu mahal.

“Sengketa relokasi pedagang Pasar Bluru Permai melibatkan sebagian besar penduduk perumahan yang menjadi pedagang di pasar tersebut, dan merasa keberadaan pasar penting untuk penduduk perumahan,” ujarnya.

Permasalahan relokasi ini, imbuhnya, menjadi berkembang karena Puskopkar sebagai pengembang belum memenuhi kewajiban sertifikasi rumah penduduk yang seharusnya sudah keluar saat pelunasan cicilan rumah selesai.

“Kami minta Komisi Pelayanan Publik Jawa Timur dan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur memfasilitasi dialog penyelesaian sengketa dengan mengundang para pihak yang terlibat,” pungkasnya. (pri)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Kembalikan Citra Kota Malang sebagai Kota Bunga, Eko Herdiyanto Dorong Penguatan Ruang Hijau di Perbatasan

Eko Herdiyanto mendorong penguatan ruang hijau di perbatasan demi mengembalikan citra Kota Malang sebagai Kota ...
KABAR CABANG

Ditinggal Berjualan, Dapur Mbah Rupini Terbakar, PAC Paron Salurkan Bantuan

  NGAWI – Sebuah bangunan dapur milik Rupini, warga Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, terbakar pada ...
KRONIK

Grisa Job Fair, Pemkab Ngawi Sinergikan Bidang Pendidikan dengan Industri

NGAWI – Halaman SMK PGRI 1 Ngawi dipadati pencari kerja dalam gelaran Grisa Job Fair 2026, Rabu (13/5/2026). Tidak ...
KABAR CABANG

Suratun Nasikhah Minta Minimal Satu Kader Muda Masuk Calon Pengurus Ranting PDIP

Suratun Nasikhah meminta minimal satu kader muda masuk komposisi calon pengurus ranting PDIP di tingkat desa. ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Sebut Penanganan Stunting di Surabaya Berhasil karena Gotong Royong

Eri Cahyadi menyebut keberhasilan penanganan stunting di Surabaya lahir dari gotong royong dan kolaborasi berbagai ...
KRONIK

UPRINTIS Futsal League 2026 Sukses Digelar, Mas Ipin Tunggu Full Season Bulan Depan

UPRINTIS Futsal League 2026 di Trenggalek sukses digelar. Novita Hardini siapkan Full Season lebih meriah bulan ...