SURABAYA – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Agatha Retnosari prihatin dengan kasus relokasi pasar tradisional Bluru, kawasan Perumahan Griya Karya Bluru Permai, Kecamatan Kota, Sidoarjo.
Dia minta semua pihak terkait menahan diri dan mengedepankan dialog dalam penyelesaian sengketa relokasi Pasar Bluru Permai tersebut. “Dialog adalah kunci keberhasilan penyelesaian konflik,” kata Agatha Retnosari, dalam siaran pers yang diterima Infokom PDI Perjuangan Jawa Timur, Jumat (27/3/2015).
Menurut Agatha, dia menerima laporan masyarakat tentang terjadinya kekerasan pada relokasi Pedagang Pasar Bluru Permai Sidoarjo, Kamis (26/3/2015). Selain itu, ungkapnya, telah terjadi pengurukan tanah di lokasi pasar.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini mengecam penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa Pasar Bluru Permai. Pengurukan Pasar Bluru Permai, sebut Agatha, harus dihentikan sebelum dialog mencapai titik temu.
Diberitakan, pemasangan hak milik tanah oleh pihak Puskopkar di pasar tradisional Bluru, kawasan Perumahan Griya Karya Bluru Permai, berakhir ricuh. Warga dan pedagang yang berada di lokasi, melakukan aksi penolakan.
Namun aksi mereka sia-sia, sehingga papan hak milik berhasil dipasang dan beberapa truk yang disiapkan untuk menguruk tanah, berhasil diturunkan. Para pedagang yang menempati lahan itu, kebanyakan warga perumahan Bluru Permai beranggapan tanah kosong itu lahan fasum.
Agatha menambahkan, konflik sengketa relokasi terjadi karena Puskopkar sebagai pengembang Bluru Permai Sidoarjo, dinilai pedagang kurang membangun dialog. Terutama tentang penetapan harga lokasi baru yang dirasa terlalu mahal.
“Sengketa relokasi pedagang Pasar Bluru Permai melibatkan sebagian besar penduduk perumahan yang menjadi pedagang di pasar tersebut, dan merasa keberadaan pasar penting untuk penduduk perumahan,” ujarnya.
Permasalahan relokasi ini, imbuhnya, menjadi berkembang karena Puskopkar sebagai pengembang belum memenuhi kewajiban sertifikasi rumah penduduk yang seharusnya sudah keluar saat pelunasan cicilan rumah selesai.
“Kami minta Komisi Pelayanan Publik Jawa Timur dan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur memfasilitasi dialog penyelesaian sengketa dengan mengundang para pihak yang terlibat,” pungkasnya. (pri)