SURABAYA – Kebutuhan tenaga medis di puskesmas-puskesmas menjadi salah satu sorotan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Surabaya. Pasalnya, jumlah tenaga medis di puskesmas dinilai kurang ideal.
Ketua Pansus LKPJ Agustin Poliana mengungkapkan, saat ini tenaga medis di puskesmas berkisar antara 3-4 orang. Sedang jumlah yang ideal, sebutnya, minimal 5 tenaga medis.
“Kurangnya tenaga medis seperti dokter spesialis, perawat, dan bidan ini berdampak pada pelayanan kesehatan. Masyarakat yang datang ke puskesmas akhirnya tidak terlayani secara maksimal,” kata Agustin Poliana, kemarin.
Kebutuhan tenaga medis di puskesmas, jelas Titin, sapaan Agustin Poliana, akan terlihat saat kunjungan pasien membeludak. Oleh karena semua pasien harus dilayani, ujarnya, maka tidak cukup waktu untuk memeriksa kesehatan si pasien secara detail.
“Nah, ini yang jadi perhatian kita, dan harus segera disikapi. Kebutuhan tenaga medis ini tidak bisa ditunda,” ujar legislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis, pansus merekomendasikan agar wali kota berkirim surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Intinya, minta persetujuan merekrut tenaga medis profesional dan berpengalaman untuk diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Perekrutan CPNS tenaga medis, sebut Titin, selain mengisi kekurangan pegawai, juga untuk mengganti PNS yang pensiun. “Kita rekomendasikan wali kota segera berkirim surat ke Men-PANRB, karena kekurangan tenaga medis ini menyangkut pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” jelas Ketua Komisi D ini.
Meski pemerintah pusat saat ini melanjutkan kebijakan moratorium CPNS, tambah dia, peluang untuk perekrutan itu masih besar. Sebab, menyangkut tenaga kesehatan.
Apalagi, lanjut Titin, seperti bidang pendidikan, masalah kesehatan juga jadi program prioritas pemerintahan Wali Kota Tri Rismaharini dan Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana. Oleh karena itu, pihaknya optimistis wali kota akan menindaklanjuti rekomendasi Pansus LKPJ.
Sementara itu, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi beberapa waktu lalu mengatakan, moratorium CPNS bersifat terbatas. Karena pemerintah masih tetap membuka penerimaan pegawai khusus untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan.
“Moratorium ini tetap dikecualikan untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan. Fokus kita tahun ini lebih kepada penerimaan untuk guru-guru, untuk tenaga-tenaga medis, dan aparat penegak hukum,” kata Yuddy. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS