JAKARTA – Anggota legislatif perempuan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyeponsori RUU Penghapusan Kejahatan Seksual (PKS) untuk menjadi “RUU sundulan” di Prolegnas di masa sidang mendatang. Hal itu didasari keprihatinan atas tragedi perkosaan berkelompok yang membawa kematian seorang pelajar putri Bengkulu, Yn.
“Hal ini didorong pada kebutuhan atas situasi darurat terhada naiknya frekuensi dan semakin parahnya bentuk kejahatan seksual yang menimpa anak-anak, remaja dan perempuan Indonesia,” kata Dwi Ria Latifa, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, dalam keterangan pers-nya, kemarin.
Menurut Dwi Ria, para anggota legislatif perempuan yang tergabung dalam KPP (kaukus perempuan parlemen) Fraksi PDIP DPR RI pun sepakat untuk mengorganisasi mobilisasi tandatangan seluruh aleg perempuan lintas fraksi.
Setelah itu, mereka akan memasukkan usulan ke pimpinan dan Ketua Baleg DPR begitu sidang dibuka setelah reses pertengahan Mei 2016. Di saat yang sama, usulan juga diteruskan ke presiden dengan harapan akan mendapat dukungan atas insiatif para aleg tersebut.
Peluang untuk menjadikan RUU PKS menjadi sundulan, sebutnya, sangat dimungkinkan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 pasal 18 dan 23. Selain itu, secara teknis naskah akademik dan draft RUU juga telah disiapkan.
“KPP FPDIP akan mengajak seluruh anggota KPPRI, aktivis perempuan dan juga LSM perempuan untuk menyempurnakan naskah-naskah tersebut,” kata Dwi Ria.
KPP FPDIP, sambungnya, berharap agar insiatif ini dapat diwujudkan sehingga ada langkah konkret atas berbagai pernyataan keprihatinan yang nyaris berbentuk lingkaran setan atas kejahatan seksual dalam tahun-tahun terakhir ini.
“Meski demikian, KPP FPDIP berharap ada langkah lebih cepat dan konkret dari Kementerian PPA dan penegak hukum, baik di skema pencegahan maupun penindakan hukum tanpa menunggu selesainya UU PKS,” tuturnya. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS