SURABAYA – Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Agustin Poliana mengatakan, semestinya tidak boleh ada pasien pemegang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan ditolak pihak rumah sakit.
Namun dia mengungkapkan, hampir tiap hari komisinya menerima aduan soal layanan BPJS. Padahal, kata Agustin, apapun alasannya, setiap masyarakat yang datang ke rumah sakit harus tetap dijalani.
Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan, sebagai badan yang dilindungi undang-undang semestinya kejadian tersebut tidak boleh terjadi. Apalagi warga sebelumnya sudah diwajibkan untuk mendaftar.
“Meskipun lupa tidak membawa kartu BPJS, warga harus tetap dilayani. Karena masyarakat sudah membayar layaknya pasien umum,” tandas Agustin, Kamis.
Dia mengungkapkan, banyak kasus pasien meninggal dunia lantaran tidak kunjung dilayani rumah sakit. Padahal mereka sudah bersusah payah membayar premi.
Maraknya kasus penolakan pasien, sebutnya, mengindikasikan pihak rumah sakit tidak percaya dengan BPJS. Dengan sistem subsidi silang, pasien harusnya bisa dilayani dengan baik ketika datang berobat.
Perempuan yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini juga menyinggung kualitas obat bagi pasien BPJS. Menurutnya, sebagian obat yang diberikan kepada pasien kualitasnya sangat rendah.
Tidak hanya itu, rekomendasi obat yang diberikan rumah sakit juga sering tidak dipenuhi. Misalnya resep untuk satu bulan oleh bagian obat biasanya hanya diberikan setengahnya.
Sementara itu, Anugrah Ariyadi, anggota Komisi D yang juga dari Fraksi PDIP mengingatkan, dengan jumlah 31 kecamatan di Surabaya, sudah selayaknya BPJS cabang Surabaya memiliki perwakilan di setiap kelurahan. Hal itu, untuk mempercepat proses pemutakhiran data.
Menurut Anugrah, jika pelayanan BPJS tetap tersentralistrik di Jalan Dharmahusada seperti sekarang, maka masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan. Apalagi, pada 2019 pemerintah pusat mewajibkan seluruh warga terdaftar dalam program BPJS. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS