TULUNGAGUNG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung, Winarno, berharap adanya Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun dalam penegakan Perda tersebut, dia minta agar jangan sampai menyusahkan masyarakat. “Kita tidak ingin dalam peningkatan PAD, malah membebani dan menyusahkan masyarakat,” kata Winarno di Tulungagung, Sabtu (9/9/2023).
Bendahara PAC Tulungagung Kota ini menambahkan, pada 20 Agustus 2023 kemarin dirinya juga melaksanakan sosialisasi Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung kepada masyarakat.
Menurutnya, selain dapat memberikan peluang bagi Pemda untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah, berlakunya perda tersebut juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pembangunan daerah menjadi tanggung jawab Pemda. Maka jika PADnya meningkat maka kesejahteraan masyarakat juga ikut meningkat,” ungkapnya.
Winarno menjelaskan, dalam perda penyelenggaraan perparkiran, juga mengatur tentang penataan parkir-parkir yang ada di wilayah Kota Tulungagung.
Sehingga dengan diterapkan perda itu, diharapkan dapat memberikan rasa nyaman bagi masyarakat sebagai pengguna parkir dan menghapus parkir-parkir liar yang sering bermunculan.
“Kita sering menerima keluhan masyarakat dimana setiap membeli sesuatu di warung atau toko dalam posisi menghentikan kendaraan pasti dikenakan parkir. Padahal jarak berhentinya tidak begitu jauh,” ungkapnya. (sin/pr)










