PONOROGO – Komisi A DPRD Ponorogo mendesak Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberi jaminan agar realisasi PTSL tetap berjalan sesuai jadwal.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Agung Priyanto, mengatakan kasus dugaan pungli yang terjadi di Desa/Kecamatan Sawoo jangan menjadi penghambat realisasi PTSL di Ponorogo. Padahal persoalan yang muncul di Sawoo tidak ada kaitannya dengan PTSL.
“Bagaimana program PTSL berjalan tidak ada riak-riak, kasihan program bagus jaminan sertifikat untuk masyarakat. Kita kawal dengan baik,” ujarnya seusai rapat tertutup yang digelar Komisi A DPRD Ponorogo, Senin (16/1/2023).
Dengan tegas, Agus meminta agar pihak desa tidak mengeluarkan aturan-aturan yang bertabrakan dengan PTSL. Terkait pungutan biaya dan pelaksanaan teknis PTSL telah diatur dalam sejumlah peraturan di antaranya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018.
“Catatan jangan tabrak regulasi, jangan ciptakan regulasi yang tidak diakui. Itu yang penting. Selama kita lakukan proses sesuai regulasi tidak ada masalah. Digaris bawahi terjadi ini karena ada proses penyegelan yang tidak diatur,” terangnya.
Pihaknya pun meminta BPN tetap melakukan realisasi PTSL di desa itu. Mengingat jumlah pemohon yang besar, dengan 2008 dokumen bidang tanah yang menunggu proses sejak 2020.
“PTSL dipending karena ada proses hukum. Kalau proses hukum ya APH. Kami berharap program PTSL berjalan. Jaminan jika sudah clear, juga diprioritaskan karena besar pemohonnya,” tandas politisi PDI Perjuangan itu. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS