JEMBER – Tiga legislator Banteng Jember menemukan banyak dugaan pelanggaran aturan di tambak di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu. Ketiga politisi PDI Perjuangan itu, Candra Ary Fianto, Wahyu Prayudi Nugroho dan Alfan Yusfi.
Dari hasil sidak lokasi tambak yang mereka lakukan Sabtu (17/5/2025) dugaan pelanggaran aturan yang ditemukan di antaranya, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang baru diurus meskipun operasional tambak sudah berjalan lama.
Selanjutnya, pengalihan pengelolaan tambak oleh pemilik izin kepada pihak kedua tanpa izin dari dinas terkait. Dan sampai saat ini operasional tambak tetap berjalan.
“Jelas dari temuan-temuan ini banyak merugikan masyarakat, dan akan kami dalami lagi untuk dugaan pelanggaran lain,” jelas Alfan Yusfi.
Ke depan, lanjut Alfan, hasil temuan itu akan dikaji guna mempertimbangkan kelanjutkan hak guna usaha yang diduga tak lagi dioperasionalkan langsung oleh pemilik izin, PT BAS.
“Dan secepatnya kita akan menggelar rapat gabungan komisi A, B dan komisi C serta memanggil pihak perusahaan,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, sidak yang dilaksanakan para legislator itu merujuk hasil rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Jember pada Kamis (15/5/2025) lalu.
Di RDP sebelumnya para legislator itu menerima curhatan warga Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu soal limbah tambak yang mengakibatkan pencemaran udara dan pencemaran air sumur warga. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS