Sabtu
08 Agustus 2026 | 7 : 06

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Lebaran, Eri Cahyadi Larang ASN Pemkot Surabaya Gunakan Mobdin untuk Mudik

pdip-jatim-210918-eri-cah-1

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi memastikan bahwa selama libur Lebaran tahun 2022, mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak akan digunakan untuk perjalanan mudik.

Namun demikian, mobil tersebut boleh digunakan apabila untuk operasional ketika Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya bertugas.

“Mobil dinas memang tidak digunakan untuk pulang dinas (mudik), tapi tetap akan digunakan untuk operasional,” kata Eri Cahyadi di Surabaya, Senin (18/4/2022).

Sebagaimana arahan dari pemerintah pusat, dia juga melarang ASN pemkot menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik Lebaran atau pulang kampung. Namun, apabila mobil tersebut digunakan sebagai operasional saat bertugas, maka itu diperbolehkan.

“Jadi seperti arahan dari pemerintah pusat, kita juga melihat kalau mobil dinas boleh digunakan operasional dalam menjalankan tugas,” tuturnya.

Pemerintah pusat sendiri telah mengizinkan masyarakat, tak terkecuali ASN untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Namun begitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Eri Cahyadi menambahkan, selama cuti dan libur Lebaran 2022, Pemkot Surabaya menerapkan jadwal piket bagi setiap ASN. Artinya, selama libur dan cuti Lebaran, ASN akan bergantian untuk bertugas.

“Nanti di Pemkot Surabaya ada piket, kalau (mobil dinas) dipakai piket tidak apa, kalau dipakai pulang tidak boleh. Mulai tanggal 29 April 2022,” tegas wali kota yang juga politisi PDI Perjuangan ini.

Sebagai diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 29 April dan tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022. Selain itu, libur Lebaran juga telah ditetapkan pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Anggota Dewan Ratih Damayanti Bantu Warga Tak Mampu yang Koma 3 Hari dan Terkendala BPJS

LUMAJANG – Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lumajang yang juga menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Kabupaten ...
KABAR CABANG

DPC Tuban Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

TUBAN– DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tuban terus mematangkan rencana perlindungan sosial bagi kader. Sebagai langkah ...
KRONIK

Anang Maruf dan Yusuf Ekodono Gabung Soekarno Cup, Dorong Talenta Pelosok Naik Panggung

Legenda Timnas Indonesia Anang Maruf dan Yusuf Ekodono bergabung di Soekarno Cup 2026 karena ingin memperluas ...
LEGISLATIF

19 Daerah Jatim Darurat Kekeringan, Fraksi PDIP Dorong Mitigasi Berkelanjutan

Sebanyak 19 daerah di Jatim berstatus darurat kekeringan. Fraksi PDIP DPRD Jatim meminta pemerintah mengubah pola ...
KRONIK

Pelatihan Pupuk Organik di Kanor Bojonegoro, Solusi Petani Tekan Biaya dan Rawat Tanah

BOJONEGORO – Tingginya harga pupuk kimia yang mengerek beban biaya produksi memicu gerakan kemandirian tani di ...
HEADLINE

Soekarno Cup Bukan Sekadar Sepak Bola, tapi Membangun Karakter Bangsa

Said Abdullah menegaskan Soekarno Cup 2026 bukan sekadar kompetisi sepak bola, tetapi sarana membangun karakter ...