
Menurut Basarah, kesepakatan damai antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR RI beberapa hari lalu di antaranya tidak akan memanggil menteri sebelum revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) rampung.
Pihaknya berharap KMP tidak melanggar kesepakatan. “Sebaiknya KMP tidak melanggar konsensus politik yang sudah disepakati tersebut,” kata Basarah di Jakarta, Selasa (25/11/14).
Wakil rakyat dari dapil 5 Jawa Timur ini mengungkapkan, juru runding KIH, yakni Pramono Anung dan Olly Dondokambey telah menyampaikan hasil kesepakatan damai itu kepada semua ketua umum partai politik di KIH. Yakni, semua komisi dan badan di DPR tidak diperkenankan memanggil menteri dan pejabat di bawahnya untuk menggelar rapat kerja bersama.
“Kecuali BURT DPR, komisi dan badan-badan DPR belum dapat memanggil menteri dan pejabat di bawahnya menghadiri rapat di DPR,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui adanya larangan bagi para menteri dan pejabat terkait untuk menghadiri rapat-rapat dengan DPR. Jokowi menegaskan, pemerintah baru akan menghadiri undangan rapat apabila DPR sudah bersatu.
“Nanti, kalau Dewan sudah rampung. Kan juga baru, kan baru kerja sebulan dipanggil-panggil apanya,” kata Jokowi saat di Istana Bogor, Senin.
Pemerintah, jelas Jokowi, hanya tidak ingin keliru jika datang pada rapat DPR pada saat masih ada polemik di lembaga tersebut. Perdamaian antara kubu KIH dan KMP saat ini masih berproses dengan merevisi UU No 17/2014 tentang MD3. (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS