PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengucurkan dana permakanan untuk 51 lembaga kesejahteraan sosial (LKS). Di antaranya, lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA), lembaga kesejahteraan sosial disabilitas (LKSD), lembaga kesejahteraan sosial lanjut usia (LKS lansia), hingga sejumlah organisasi sosial lainnya.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, secara simbolis menyerahkan bantuan dana permakanan kepada perwakilan lembaga kesejahteraan sosial di Rumah Dinas Bupati Pringgitan, Jumat (14/4/2023) malam. Total anggaran yang dibutuhkan sejumlah Rp10,2 miliar untuk satu tahun.
Menurut Bupati Sugiri, bantuan permakanan tersebut adalah bentuk perhatian Pemkab Ponorogo terhadap masyarakat. Terdata ada 2.802 jiwa yang mendapatkan manfaat. Pihaknya juga memberikan perhatian kepada 1.285 anak yatim dan piatu.
“Tugas kita terus menyisir. Jangan sampai ada orang yang membutuhkan atau anak yatim dan piatu tidak mendapatkan bantuan,” ujar Bupati Sugiri.
Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Ponorogo itu juga menjelaskan, persyaratan administrasi penerima bantuan dana permakanan cukup ketat. Hal tersebut bukan bertujuan mempersulit pencairan dana bantuan. Melainkan wujud pertanggungjawaban hukum dan moral.
“Kami juga harus mempertanggungjawabkan uang itu kepada rakyat. Apakah bantuan yang disalurkan sudah tepat sasaran atau tidak,” jelasnya.
Selain itu, tantangan yang harus dihadapi dalam mensejahterakan masyarakat dan mencerdaskan anak bangsa begitu berat. Pihaknya tidak dapat menyelesaikan permasalahan itu sendiri. Sebab itu, pihaknya akan menggandeng Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) beserta badan otonomnya.
“Memikirkan bersama, bagaimana caranya generasi setelah kita tidak hanya baik secara fisiknya, tetapi juga baik akhlaknya. Harus ada kolaborasi,’’ pungkasnya. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS