JAKARTA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Krisdayanti menegaskan komitmennya untuk turut serta memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang Ibu dan Anak (RUU KIA) segera disahkan menjadi undang-undang.
Krisdayanti menyebut UU ini penting sebagai salah satu upaya mewujudkan kehadiran negara dalam mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.
“Usul inisiatif anggota DPR RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI telah selesai dilaksanakan,” ungkap Krisdayanti di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
DPR RI secara resmi telah mengesahkan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu.
RUU KIA digagas agar menjadi pedoman bagi negara dalam memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik dan menjadi sumber daya manusia (SDM) unggul.
Menurut Dewanti, berbagai aspek pemenuhan hak Ibu selama mengandung hingga melahirkan juga dijamin. Seperti hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan.
“RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” tegas legislator DPR dari dapil Malang Raya ini
Disamping itu, RUU KIA juga menekankan pentingnya jaminan terhadap gizi pada periode seribu hari pertama sejak kelahiran anak, yang merupakan periode emas. Dengan begitu, adanya RUU KIA ini diharapkan bisa semakin mengoptimalkan upaya menurunkan angka stunting di Indonesia.
“Golden age merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak,” ujarnya. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS