Minggu
27 September 2026 | 11 : 13

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

KPU Tetapkan Wali Kota-Wawali Terpilih, DPRD Surabaya Langsung Paripurna Pengangkatan

pdip-jatim-awi-sutar-020920

SURABAYA – DPRD Kota Surabaya segera menyiapkan pengangkatan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya. Langkahnya, menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan pengangkatan Eri Cahyadi-Armuji sebagai wali kota dan wakil wali kota pada Jumat (19/2/2021) sore.

“Setelah penetapan Eri-Armuji oleh KPU siang ini, maka DPRD Surabaya akan menggelar rapat paripurna sore harinya. Jadi hanya selisih jam, tidak sampai selisih hari,” kata Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, Jumat (19/2/2021).

Siang ini, KPU diagendakan melakukan penetapan Eri-Armuji sebagai calon terpilih pada pilkada Surabaya.

Menurut Adi, pihaknya akan melanjutkan rapat pleno KPU Surabaya dengan rapat paripurna DPRD Surabaya tentang usulan pengangkatan Eri Cahyadi-Armuji sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya hasil Pilkada 9 Desember 2020.

Sesuai mekanisme, terang dia, hasil rapat paripurna tersebut dikirim kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan SK pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang baru.

“Langkah cepat ini dilakukan mengingat mepetnya waktu pelantikan yang diperkirakan pada 26 Februari mendatang,” jelas pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan penetapan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih Pilkada Surabaya 2020 dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Wyndham, Surabaya.

“Kami pilih hari Jumat karena kami juga memerlukan persiapan, baik terkait kegiatan maupun administrasinya,” katanya.

Menurut Nur Syamsi penetapan paslon baru bisa digelar karena menunggu hasil sidang sengketa Pilkada Surabaya di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman terkait hasil Pilkada Kota Surabaya dalam sidang pleno terbuka pada Selasa (16/2/2021) lalu.

Nur Syamsi mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada, disebutkan paling lama lima hari pascaputusan dari MK, KPU harus menetapkan paslon terpilih. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Tunjungan Romansa, Donasi Ilegal dan Eksploitasi Hewan Disorot

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan di kawasan Jalan Tunjungan atau Tunjungan ...
KRONIK

DPC Bojonegoro Berduka untuk Mas Guruh, Kirim Air Bersih ke 7 Desa Terdampak Kekeringan

BOJONEGORO – Seluruh jajaran DPC PDI Perjuangan Bojonegoro berduka seiring berpulangnya, Guruh Irianto ...
LEGISLATIF

DPRD Jatim Desak Pemprov Perketat Perlindungan Data Warga untuk Cegah Pinjol Ilegal

SURABAYA – DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memperkuat sistem pelindungan data pribadi ...
LEGISLATIF

Guntur Wahono: Aspirasi Anak Muda Harus Berujung Kebijakan, Bukan Berhenti di Forum

BLITAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Guntur Wahono menegaskan, persoalan yang disampaikan ...
KOLOM

Guruh Soekarnoputera: Seniman Besar, Marhaenis, dan Pejuang Partai

Oleh: Hasto Kristiyanto* INDONESIA kembali berduka. Pada Sabtu, 26 September 2026, pukul 04.16 WIB, di Rumah Sakit ...
KRONIK

Akad Massal KPR Subsidi di Banyuwangi, Bupati Ipuk Dorong Akses Rumah Terjangkau

BANYUWANGI – Sebanyak 100 keluarga di Banyuwangi mengikuti akad massal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, ...