BLITAR – Kota Blitar menjadi satu-satunya daerah di Jawa Bali yang menerapkan Level 1 PPKM selama dua pekan ke depan, yakni sampai 18 Oktober 2021.
Sejumlah kebijakan pun mulai dilonggarkan, mengikuti anjuran dari pemerintah pusat yang tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 26 Tahun 2021.
Wali Kota Blitar Santoso menjelaskan selama PPKM Level I terdapat beberapa aturan dan kebijakan yang perlu diketahui oleh masyarakat karena terdapat beberapa penyesuaian.
Antara lain, pekerjaan non esensial 75% work from office (WFO) dan pekerjaan esensial 100% WHO dengan metode shift. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari dan pusat perbelanjaan mall bisa beroperasi dengan kapasitas 75%.
Baca juga: Kota Blitar Jadi Uji Coba Penerapan Level 1 PPKM, Ini Langkah Strategis Santoso
Pedagang kaki lima, barbershop dan sejenisnya buka sampai jam 8 malam. Sedangkan warung makan dan jajanan diruang terbuka bisa buka sampai jam 9 malam dengan kapasitas 75%.
Di bidang pendidikan, kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka 50%, serta tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50%.
“Kalau sesuai Inmendagri kita harapkan semua bisa berjalan lancar. Sebab ini sangat luar biasa berkat kerja keras kita semuanya Kota Blitar bisa di level I. Saya minta jangan sampai kita lengah ya,” ucap Santoso, Rabu (6/10/2021).
“Untuk itu saya berpesan agar seluruh warga Kota Blitar menaati berbagai aturan ini, sehingga Kota Blitar tetap kondusif selama PPKM Level I,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, penanganan Covid-19 Kota Blitar mendapat respon positif dari Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. Bahkan, Kota Blitar ditunjuk sebagai pilot project PPKM Level I di Indonesia. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS