Jumat
24 Oktober 2025 | 11 : 43

Kota Blitar Level 3, Santoso Minta Masyarakat Tak Lengah Terapkan Prokes

pdip-jatim-210907-santoso-2

BLITAR– Wali Kota Santoso mengimbau masyarakat Kota Blitar agar tidak lengah untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Pesan itu dia sampaikan, setelah status PPKM Kota Blitar yang sebelumnya level 4 turun menjadi level 3.

Dia mengatakan, dalam level 3 ini terdapat beberapa aturan yang disesuaikan. Antara lain dari sektor pendidikan, boleh melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 50%.

Pasar rakyat juga bisa melaksanakan kegiatan hingga jam 17.00 WIB, dan untuk para pedagang kaki lima bisa beroperasi hingga jam 21.00 WIB.

Sedangkan untuk sektor pariwisata, bisa beroperasi dengan melakukan uji coba protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

Salah satunya adalah wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,  untuk melakukan skrining pada staf dan pengunjung.

Menurut kader Banteng ini, pada Senin (6/9/2021) malam, pihaknya mendapatkan kabar dari Mendagri, bahwa Kota Blitar sudah turun di level 3.

Karena itu, akan ada kelonggaran pembatasan di masyarakat, termasuk pendidikan, bisa dilakukan tatap muka, meskipun tetap ada pembatasan 50 persen.

“Faktor keberhasilan Kota Blitar turun level ini karena jumlah kasus konfirmasi dan meninggal akibat Covid-19 telah turun. Hal itu juga diikuti dengan turunnya keterisian BOR di rumah sakit dan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri,” bebernya, Rabu (8/9/2021).

Meski turun ke level 3, Santoso tetap minta masyarakat tidak lengah, dan tetap disiplin menerapkan prokes Covid-19.

Dia menambahkan meski saat ini berada di level 3, namun Kota Blitar tetap mengikuti perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 13 September 2021.

Untuk diketahui, status level Kota Blitar menjadi level 3 ini tertuang dalam Inmendagri No. 39 Tahun 2021, yang diterbitkan usai Evaluasi PPKM Jawa-Bali oleh Presiden Joko Widodo, pada 06 September 2021.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Wali Kota Blitar juga mengeluarkan Instruksi No. 21 Tahun 2021, tentang PPKM Level 3 penanganan pandemi Covid-19. (arif/pr)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Bupati Rijanto: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah Baru bagi Para Santri

BLITAR – Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025 di Kabupaten Blitar berlangsung khidmat di Alon-Alon Kanigoro, ...
LEGISLATIF

Hari Santri Nasional, Ina Ammania Ajak Santri Melek Teknologi sebagai Sarana Berdakwah

BANYUWANGI – Momentum Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2025 merupakan momentum penting untuk menengok kembali ...
LEGISLATIF

Salah Satu Wakilnya Tersangkut Masalah Hukum, Widarto: Kinerja DPRD Jember Masih Normal

JEMBER – Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terhadap salah satu Wakil Ketua DPRD ...
LEGISLATIF

Budi Wahono Realisasikan Aspirasi Warga, Jalan Desa Bacem Kini Mulus Dihotmix

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, terus membuktikan komitmennya dalam ...
LEGISLATIF

Candra: Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi Melegakan Petani

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, kebijakan pemerintah pusat menurunkan harga pupuk ...
SEMENTARA ITU...

GOW Gelar Gebyar Wirausaha Perempuan, Eri Cahyadi Berharap UMKM Naik Kelas

SURABAYA – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Surabaya kembali menggelar Gebyar Wirausaha Perempuan 2025 yang ...