SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menegaskan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tidak menjadi tempat penampungan sumber daya manusia (SDM) yang tidak kompeten.
Dia menyebut masih banyak BUMD yang minim kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD), namun tetap mengandalkan suntikan modal dari pemerintah provinsi.
“Sebenarnya terkait dengan BUMD ini, evaluasi kemarin juga sudah kita munculkan ketika DPRD Provinsi Jatim membuat Pansus LKPJ, terkait dengan beberapa BUMD yang kita anggap sebenarnya tidak produktif,” ungkap Deni Wicaksono di Surabaya, Kamis (29/5/2025).
Penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim itu menyebut, hanya sektor perbankan seperti Bank Jatim dan BPR yang memberikan kontribusi signifikan. Sementara sebagian besar BUMD lain, kontribusinya terhadap PAD masih sangat minim.
“BUMD-BUMD yang lain ini menyumbang PAD atau dividen bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih sangat minim,” sebutnya.
Deni pun mendorong adanya langkah berani, termasuk opsi merger atau pembubaran BUMD yang stagnan. Dia mengingatkan, orientasi BUMD bukan sekadar menampung pegawai, tapi menjalankan fungsi bisnis yang sehat dan profesional.
“Kalau memang perlu ya BUMD-BUMD yang tidak produktif dimerger atau digabung. Kita melihat itu menjadi salah satu usulan kita nanti ke depan agar bagaimana BUMD tidak menjadi perusahaan atau badan usaha yang hanya menghidupi orang-orang tertentu,” tegas Deni.
DPRD Jatim, tambah dia, juga tengah mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang BUMD untuk memperkuat fungsi pengawasan. Pemetaan aset dan transparansi penyertaan modal akan menjadi bagian dari agenda penting dewan ke depan.
“Kita akan mendetailkan ini terkait dengan Perda BUMD juga, dan juga mendorong agar pemerintah provinsi terkait dengan aset benar-benar bisa inventarisasi aset,” katanya.
Tak hanya itu, DPRD juga akan memperketat pengawasan terhadap proses rekrutmen jajaran direksi dan komisaris BUMD agar tidak sekadar diisi berdasarkan afiliasi, melainkan melalui seleksi profesional.
Deni menegaskan, wacana restrukturisasi BUMD, termasuk penggabungan dan pembubaran, sudah lama dibahas namun belum terealisasi maksimal. Dengan pembahasan ulang Perda, ia berharap pengawasan terhadap BUMD bisa dilakukan lebih efektif.
“Rekomendasi dan masukan-masukan ini memang menjadi koreksi kita, di periode ini akan lebih detail lagi, lebih dalam lagi karena Perdanya juga akan kita bahas ulang,” ujarnya.
Landasan hukum dalam Perda, imbuh Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim itu, sangat krusial agar pengawasan DPRD dan pemerintah provinsi bisa berjalan lebih kuat dan terarah.
“Legalitas ada di Perda kemudian ruang dan peran pemerintah Provinsi Jawa Timur dan controlling dari DPRD Jawa Timur bisa lebih maksimal,” kata Deni.
“Kami juga tidak akan membiarkan, dalam tanda kutip, pembiaran atau penghamburan penyertaan modal yang tidak produktif dan tidak menghasilkan PAD bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS