Komitmen PDIP, Tak Usung eks-Koruptor sebagai Calon Kepala Daerah

Loading

JEMBER – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, Partainya tidak akan mengusung mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala daerah.

“Bagi PDI Perjuangan, demi menjaga juga prinsip keadilan, napi koruptor memang kami tidak dicalonkan sebagai kebijakan partai,” tegas Hasto, di Jember, Minggu (9/12/2019).

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati kesetaraan warga negara di hadapan hukum.

Hasto menekankan, seorang terpidana kasus korupsi yang sudah menjalani masa hukumannya artinya memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai seorang warga negara. Khususnya hak untuk dipilih dan memilih.

Namun, lain soal untuk urusan memilih kepala daerah. Seorang kepala daerah harus mempunyai rekam jejak yang baik, termasuk tidak pernah tersangkut kasus korupsi.

Oleh sebab itu, PDI Perjuangan memilih berkomitmen untuk tak mengusung eks koruptor sebagai calon kepala daerah.

“Bagi kami, karena menjadi pemimpin masyarakat seperti kepala daerah itu punya tanggung jawab untuk membawa kemajuan bagi daerahnya, melekat di dalamnya sebuah rekam jejak yang baik. Maka kami tidak mencalonkan napi koruptor,” tegasnya.

Dirinya tidak setuju apabila larangan eks koruptor maju pilkada dijadikan pasal pada undang-undang. Menurut dia, lebih baik hal itu diserahkan ke mekanisme masing-masing partai politik.

“Tidak perlu dimasukkan ke dalam peraturan, malah nanti justru menciptakan suatu diskriminasi. Itu cukup dengan kebijakan partai,” ujar Hasto.

Sebelumnya, KPU membuat PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

KPU hanya mengatur larangan untuk dua mantan terpidana ikut dalam pilkada, yaitu bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak yang tertuang dalam pasal 4 ayat H.

KPU menambahkan satu pasal di dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi, dan aturan ini dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4. (goek)