BANYUWANGI – Komisi IV DPRD Banyuwangi melaksanakan tinjau lapangan ke beberapa perusahaan produk paving blok penyedia proyek infrastruktur daerah. Tinjau lapangan ini didampingi Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman serta DPU Pengairan. Tujuannya, memastikan kesiapan dan kualitas produk paving yang dihasilkan perusahaan tersebut.
Ketua Komisi IV, Patemo, menyampaikan, peninjauan produk paving ini sebagai bagian dari pengawasan proyek pembangunan, khususnya yang menggunakan APBD.
“Tujuannya, untuk memastikan kesiapan, kualitas dan standar produk paving yang digunakan sesuai spesifikasi,” ujar Patemo, Senin (19/5/2025).
Pada kesempatan itu, anggota dewan melihat langsung tahap pekerjaan produk beton, mulai pemilihan bahan yang sesuai spesifikasi, proses pengadukan hingga kesesuaian ukuran.
Dari hasil tinjau lapang tersebut, Komisi IV berharap pemerintah daerah melalui dinas pekerjaan umum (DPU), terutama dalam proyek pembangunan infrastruktur, wajib memilih produk paving yang memenuhi standar kualitas dan keamanan.

“Dari hasil tinjau lapangan tadi, kami masih menemukan adanya bahan yang kurang baik dan rata-rata ketersediaan paving blok masih kurang, padahal proyek pavingisasi akan segera dilaksanakan,” terangnya.
Paving yang baik harus memenuhi standar tertentu, seperti memiliki komposisi bahan yang tepat, proses produksi yang sesuai dan pengujian kualitas yang ketat. Selain itu, pemilihan paving juga harus mempertimbangkan jenis dan kelas yang sesuai dengan kebutuhan proyek.
“Dinas PU harus hati-hati merekomendasikan produk paving yang baik, tidak hanya sebatas berstandar SNI, dibutuhkan pengawasan yang ketat agar proyek pavingisasi yang dibangun memiliki kualitas yang baik, tahan lama, dan aman bagi masyarakat,” tutur Patemo.
“Hal ini juga akan membantu mengurangi risiko kerusakan struktural dan biaya perbaikan di masa depan,” lanjut politisi PDI Perjuangan ini.
Ia menambahkan,Dinas Pekerjaan Umum (PU) memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara adil dan transparan, tidak diskriminatif dan menjamin kepentingan daerah. (ars/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS