Minggu
09 Agustus 2026 | 8 : 23

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Komisi E DPRD Jatim Bakal Panggil BPJS Ketenagakerjaan, Ada Apa?

pdip-jatim-hari-putri-les-tari-030221

SURABAYA  – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) Hari Putri Lestari, mengimbau BPJS Ketenagakerjaan dan Penggerak Jaminan Sosial Nasional (PERISAI) selaku pihak ketiga yang bertugas merekrut peserta lebih memasifkan sosialisasi dan teliti agar tidak terjadi kesalahan input data.

Hal itu disampaikan Tari, panggilan akrabnya, menanggapi keluhan perwakilan Forum Peserta BPJAMSOSTEK Jawa Timur (FPB Jatim) dan 3 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang  mengeluhkan sulitnya mendapatkan hak pencairan santunan kematian, serta penonaktifan kartu peserta yang dilakukan sepihak oleh kantor cabang BPJAMSOSTEK.

“Mereka mengajukan ke DPRD Jatim minta solusi, karena mereka merasa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah membayar iuran rutin dan diakui sebagai peserta. Tapi saat pihak keluarga mengajukan klaim kok dipersulit, tidak diproses alias ditolak,” ungkap Hari Putri Lestari, Minggu (11/4/2021).

Disebutkan, masih ada peserta yang tetap membayar iuran meski kartunya telah diblokir, karena informasi yang tidak disampaikan BPJS Ketenagakerjaan. 

“Pendataan ini perlu diperbaiki, kerjanya harus lebih teliti. Ketika kebijakan itu dikeluarkan berarti sistem juga harus dihentikan, dan informasinya harus disampaikan ke masyarakat,” katanya.

Soal masalah yang dialami ahli waris ini, lanjut Tari mengatakan, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terlebih dahulu terhadap data yang diberikan pendamping agar tidak terjadi kesalahpahaman. 

Setelah itu, baru mengagendakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait. “Kami sudah mengusulkan ke Ketua Komisi E. Beliau juga sudah setuju dan mengagendakan tanggal 15 setelah paripurna, kami akan mengundang BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Penggerak Jaminan Sosial Nasional, dan pendamping maupun perwakilan dari korban,” terangnya.

Sekadar informasi, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pedagang pasar ini, pada awalnya hanya mendaftar dan mengetahui informasi lisan dengan iming-iming mendapatkan tunjangan satu juta sehari jika dirawat di rumah sakit, dan mendapat tunjangan empat puluh dua juta jika meninggal dunia.

“Keterangan dari pendamping ini yang sosialisasi itu bukan Penggerak Jaminan Sosial Nasional, dan waktu BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi juga tidak diberi brosur. Nah ini tidak ada hitam diatas putih, tapi iurannya tetap dikumpulkan melalui salah satu dari pedagang di pasar itu,” pungkas Tari. (nia)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Persiga U-17 Dituntut Tampil Maksimal di Piala Soeratin 2026, Doding: Harus Menang dan Lolos

TRENGGALEK – Persiga Trenggalek U-17 dituntut memaksimalkan status sebagai tuan rumah Piala Soeratin 2026 dengan ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Harap Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Besuki Tingkatkan Kemenangan Pemilu 2029

TULUNGAGUNG – Jajaran Pengurus Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Besuki resmi terbentuk. ...
LEGISLATIF

Andreas Dorong Masyarakat Melek Keuangan agar Tak Jadi Korban Penipuan Digital

MALANG – Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mendorong masyarakat memperkuat literasi keuangan di tengah ...
SEMENTARA ITU...

Lewat Dramasoka Pendekar Caping Gunung, Rijanto Ajak Warga Guyub Bangun Blitar

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto mengajak masyarakat memperkuat persatuan dan gotong royong sebagai modal utama ...
LEGISLATIF

Anggota Dewan Ratih Damayanti Bantu Warga Tak Mampu yang Koma 3 Hari dan Terkendala BPJS

LUMAJANG – Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lumajang yang juga menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Kabupaten ...
KABAR CABANG

DPC Tuban Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

TUBAN– DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tuban terus mematangkan rencana perlindungan sosial bagi kader. Sebagai langkah ...