SURABAYA – Komisi A DPRD Surabaya mendukung pemkot menyewa mobil listrik untuk para kepala perangkat daerah. Namun juga mengingatkan, supaya mobil listrik tersebut digunakan sesuai fungsinya, sebagai kendaraan dinas.
“Mobil operasional perangkat daerah itu diatur dalam undang-undang mapun Permendagri. Bahwa setiap penggunaan kendaraan tersebut berbasis pada penggunaan untuk pelayanan yang melekat pada satu instansi. Dimana punya tanggung jawab di satu wilayah itu,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Saifuddin Zuhri, pada Rabu (18/12/2024).
Pria yang akrab disapa Ipuk itu menegaskan, yang tidak boleh yaitu ketika mobil dinas tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. “Misalnya rekreasi dengan keluarga,” sebutnya.
Di era semakin terbatasnya ketersediaan energi fosil atau BBM, Pemkot Surabaya memang harus melakukan terobosan lewat penggunaan mobil listrik, di antaranya untuk keperluan dinas.
“Kita berharap tidak hanya untuk kepala perangkat daerah saja. Melainkan juga ke depannya untuk alat transportasi umum,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut Ipuk menerangkan, penggunaan mobil listrik akan berdampak pada efisiensi anggaran. Karena harga BBM yang lambat laun kian mahal.
“Pemkot Surabaya telah memberikan contoh positif kepada warganya. Supaya kedepan bisa beralih ke kendaraan listrik. Dan itu juga bisa menjadi contoh daerah lain,” terangnya.
Ipuk menambahkan, Pemkot Surabaya idealnya juga menyediakan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) terutama di tempat-tempat publik.
Sementara ini Pemkot Surabaya menyewa mobil listrik untuk 5 kepala perangkat daerah. Sewa mobil listrik tersebut tiap unit senilai Rp 13 juta sebulan selama satu.
Program ini masih dalam tahap uji coba. Nantinya mobil listrik sewa akan diberikan 42 kepala perangkat daerah. Mobil listrik yang disewa jenis minibus BYD M6, kapasitas 7 saat.
“Sebelum pengadaan mobil listrik, pemkot juga sudah menyiapkan infrastrukturnya, yakni tempat pengisian daya di 5 titik, lewat kerjasama dengan PLN,” kata Ali Murtadlo, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Kota Surabaya. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS