SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep Darul Hasyim Fath menegaskan, nelayan Pulau Masalembu, Kecamatan Masalembu, Sumenep, mendukung pelarangan penggunaan cantrang.
Darul menyebutkan, dukungan itu di antaranya disampaikan dengan cara mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isinya, mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti yang melarang cantrang untuk menangkap ikan di laut.
Uniknya, surat dukungan nelayan Masalembu itu dibubuhi cap jempol darah. Menurut Darul, surat itu juga sebagai aksi spontan nelayan kepulauan terkait dengan tudingan bahwa masyarakat Masalembu ikut mendemo Susi di Jakarta.
“Nelayan mengirimkan surat ke Presiden Jokowi dengan cap jempol darah untuk mendukung kebijakan Menteri Susi,” kata Darul kepada wartawan, kemarin.
Darul menambahkan, pengiriman surat dengan cap jempol darah itu dilakukan pada Jumat pagi.
Isi surat itu pun bermacam, di antaranya bahwa mereka adalah warga yang memilih Jokowi pada Pilpres 2014 lalu dan minta lingkungan mereka dilindungi dari penggunaan cantrang.
Diberitakan, ratusan nelayan datang ke Jakarta untuk meminta cantrang dilegalkan dan mencopot Menteri Susi dari jabatannya. Aksi itu digalang Aliansi Nelayan Indonesia.
Seperti diketahui, Menteri Susi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 yang melarang penggunaan alat cantrang untuk menangkap ikan karena merusak lingkungan.
Larangan penggunaan alat tangkap cantrang belakangan menjadi kebijakan paling populer yang banyak menimbulkan pro-kontra di kalangan nelayan.
Tak hanya lewat Permen, pelarangan alat tangkap tersebut pun diperkuat pada 2016 silam lewat Surat Edaran Nomor 72/MEN-KP/II/2016.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menawarkan kredit perbankan kepada nelayan agar mereka dapat membeli alat tangkap baru selain cantrang.
“Kami pertemukan dengan perbankan yang mau memberikan kredit minimal Rp200 juta. Pokoknya sampai cukup kebutuhan mereka,” kata Susi beberapa bulan lalu.
Cantrang sendiri merupakan alat tangkap ikan yang dilengkapi dua tali penarik panjang yang dikaitkan pada ujung sayap jaring.
Bagian utama dari alat tangkap ini terdiri dari kantong, badan, sayap atau kaki, mulut jaring, tali penarik (warp), pelampung dan pemberat. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS