JAKARTA – Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mewakili Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau sahabat pengadilan jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta Tim Hukum Paslon 03 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dkk, Hasto tiba di halaman Gedung MK sekira pukul 11.20 WIB.
Hasto bersama rombongan pun menyerahkan langsung Amicus Curiae dari Megawati Soekarnoputri kepada perwakilan MK.
Hasto menjelaskan, bahwa Amicus Curiae dari Megawati ini merupakan curahan perasaan sebagai sahabat pengadilan terkait persidangan sengketa Pilpres 2024 yang telah digelar dua pekan lalu.
“Saya Hasto Kristiyanto bersama Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto.
Dia menyebut, Amicus Curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati Soekarnoputri. Bahkan, Presiden ke-5 RI ini menambahkan tulisan tangan dan tanda tangan di surat Amicus Curiae tersebut.
Hasto lantas membacakan isi tulisan tangan Megawati dalam Amicus Curiae tersebut.
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, habis gelap terbitlah terang, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa INA. Aamiin ya rabbal alamin. Hormat saya, Megawati Soekarnoputri ditandatangani merdeka, merdeka, merdeka,” ucap Hasto membacakan tulisan tangan Megawati.
Menurut Hasto, tulisan tangan Amicus Curiae dari Megawati ini menggunakan tinta merah yang mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
“Karena itulah Ibu Mega sampai menambahkan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia. Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapa demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan MK Immanuel Hutasoit menerima Amicus Curiae dari Megawati yang diantarkan oleh Hasto Kristiyanto. Immanuel pun memastikan Amicus Curiae dari Megawati inj akan langsung diserahkan kepada Ketua MK Suhartoyo pada siang ini. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS