Jumat
18 April 2025 | 10 : 45

KIH-KMP Sepakat Damai, Pramono Anung: Hanya Ada Satu DPR

pdip-jatim-pramono-seskab-04

JAKARTA – Politisi PDI Perjuangan Pramono Anung Wibowo mengatakan, saat ini tidak ada lagi DPR tandingan. Hal ini menyusul tercapainya kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) soal Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), Sabtu (15/11/2014) petang.

“Hanya ada satu DPR. Tidak ada lagi Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat!” tegas Pramono Anung, usai pertemuan dengan petinggi KMP di kediaman Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa, di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11/2014).

Pelobi dari KIH dan KMP menjamin tak ada lagi perdebatan di DPR soal hal ini, dan lembaga tersebut sudah akan bisa bekerja secara efektif pada Selasa (18/11/2014). Pramono menegaskan, permintaan terkait penghapusan pasal terkait hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat ini adalah permintaan terakhir pihaknya.

Dia menyatakan kepuasan atas kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut. “Total 5 butir kesepahaman akan ditandatangani Senin (17/11/2014). Selasa, kami mulai efektif bekerja. Kami memerlukan sosialisasi supaya tidak ada lagi yang berbeda,” jelas dia.

Sebelumnya, pelobi KIH dan KPM sepakat, KIH mendapat 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan. KIH juga minta penghapusan pasal UU MD3 tentang hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi.

Berikut kesepakatan yang dicapai terkait UU MD3:

– Dari Pasal 74 UU MD3

Ditiadakan ayat-ayat berikut:

Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

Ayat 4: Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

Ayat 5: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.

– Dari Pasal 98 UU MD3

Tidak diubah:

Ayat 6: Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

Ditiadakan:

Ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 8: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (pri/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Sumenep Raih WTP Delapan Kali, H. Zainal: Fondasi untuk Melangkah Lebih Maju

SUMENEP – Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep atas ...
KRONIK

Atasi Penyebab Banjir, Bupati Sugiri Tinjau Normalisasi Dam dan Drainase

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, melakukan peninjauan ke sejumlah titik perbaikan penanggulangan banjir ...
EKSEKUTIF

Delapan Kali Raih WTP, Bupati Fauzi: Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Dikelola dengan Tanggung Jawab

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. ...
LEGISLATIF

Kesejahteraan Guru Madrasah Terabaikan, Fraksi PDIP DPRD Jember Siap Pasang Badan!

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember siap menjadi garda depan pelindung hak-hak guru madrasah. ...
KRONIK

Tampung Keluhan Petani, Sonny Harap Bulog Tanggung Jawab dan Gerak Cepat

BANYUWANGI – Menyikapi keluhan petani Banyuwangi yang kesulitan menjual gabah ke Bulog, anggota Komisi IV DPR RI, ...
SEMENTARA ITU...

Serahkan Dana Hibah 2025, Ning Ita Tekankan Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

MOJOKERTO – Wali Kota Ika Puspitasari mensosialisasikan Paket Regulasi dan Penyerahan Simbolis kepada lembaga ...