MALANG – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) terus mendorong perubahan draft RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), terutama terkait pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap koperasi yang bergerak di sektor simpan pinjam.
Ketua Umum Dekopin Sri Untari Bisowarno menegaskan, keterlibatan OJK berpotensi mencederai jatidiri koperasi.
Terutama ketika OJK memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap jalannya roda organisasi koperasi itu sendiri.
“Padahal koperasi merupakan self regulated organization, yang berasal, dari, dan untuk anggota. Bahwa kewenangan tertinggi dalam kelembagaan koperasi adalah hak anggota sebagai pemilik,” ungkap Sri Untari, dalam Forum Group Discussion RUU PPSK, di Gedung Pradnya Paramitha Koperasi Setia Budi Wanita, Kota Malang, Sabtu (19/11/2022).
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan gerakan koperasi seluruh Indonesia secara hybrid. Seluruh gerakan koperasi, sebutnya, menyatakan keberatan atas keterlibatan OJK dalam penyelenggaraan organisasi koperasi.
Intervensi OJK, utamanya dalam berbagai pengambilan keputusan strategis koperasi yang dirumuskan dalam draft RUU PPSK, seolah mengerdilkan keberadaan anggota sebagai pemilik tertinggi dalam struktur kelembagaan koperasi.
“Kami mulai dari bulan Juli sampai dengan November konsisten menolak kehadiran OJK. Karena biarkan ekonomi rakyat ini menjadi bagian dari solusi kemacetan ekonomi global yang kemungkinan akan melanda Indonesia,” bebernya.
“Hari ini Dewan Koperasi Indonesia siap melakukan gerakan advokasi melindungi koperasi-koperasi kecil yang terancam keberadaannya akibat intervensi OJK,” lanjut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan bahwa RUU PPSK adalah Undang-Undang Omnibus yang berupaya meringkas ketentuan 15 UU terkait dengan jasa keuangan.
Salah satu tujuan daripada RUU PPSK ini adalah guna mendorong pertumbuhan sektor perekonomian yang inklusif dengan prinsip berkelanjutan dan berkeadilan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi serta mewujudkan Indonesia sejahtera, maju, dan bermartabat.
“Kami paham betul bahwa koperasi itu adalah amanat konstitusi. Semangat gotong-royong ini yang menjadi pegangan kami sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan,” ujar Andreas.
Pihaknya akan mengakomodir segala usulan dan aspirasi dari Dekopin bersama seluruh gerakan koperasi, supaya RUU PPSK ini tidak mencederai prinsip dan jatidiri koperasi. Terutama kedaulatan anggota sebagai pemilik koperasi.
“Perlu pengawasan eksternal yang kredibel tetapi tidak boleh merusak jati diri koperasi. Sebagai organisasi yang bersifat swatata yang dimiliki, dikendalikan, dan digunakan oleh, dari, dan untuk anggotanya,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Utamanya dalam mencegah munculnya lembaga milik perseorangan atau kelompok mengatasnamakan koperasi yang melakukan praktik simpan pinjam secara terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, lembaga tersebut berpotensi melakukan penyelewengan dan merusak nama baik gerakan koperasi. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS