NGAWI – Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Yuwono Kartiko (Pak King), menegaskan bahwa rancangan perubahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) harus mengedepankan keseimbangan ekologi. Hal itu ia sampaikan menanggapi usulan rancangan Perda RTRW dari eksekutif yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (12/8/2025).
Rancangan Perda RTRW ini akan menggantikan aturan sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini. Serta direncanakan akan berlaku untuk periode 2025–2045.
“Ada beberapa penyesuaian terhadap titik lokasi dan volumenya,” ujar Pak King usai paripurna.
Ia menjelaskan, rancangan Perda RTRW harus mampu mengoptimalkan pemanfaatan tata ruang yang representatif dengan kebutuhan pembangunan daerah. Selain itu, kebijakan tata ruang harus selaras antara kepentingan ekonomi, pertanian, dan sosial, serta sinkron dengan kebijakan di tingkat provinsi maupun kabupaten.

“Harus ada kepastian hukum bahwa Perda RTRW ini menjadi acuan pengembangan wilayah berdasarkan tata ruang,” tegasnya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi itu menegaskan, rancangan Perda RTRW juga harus memperhatikan sisi keseimbangan ekologi. Menurutnya, menjaga keseimbangan ekologi sangat penting, ditengah geliat industri di Kabupaten Ngawi.
“Menjaga keseimbangan ekologi sangat penting sekali. Maka dalam pembahasan rancangan Perda RTRW, kita barengkan dengan Perda tata lingkungan, terkait penyediaan air bersih,” ujar Pak King.
Pak King menegaskan, perubahan Perda RTRW disesuaikan dengan dinamika pembangunan Kabupaten Ngawi agar mampu mengakomodasi kebutuhan jangka panjang tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. (and/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













