Senin
21 April 2025 | 11 : 57

Ketua DPRD: Miras Tak Boleh Dijual di Swalayan

pdip-jatim-armuji-01

pdip-jatim-armuji-01SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menegaskan, siap menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol, jika masih membolehkan toko atau pasar swalayan menjual minuman keras (miras).

“Komitmen kita jelas, minuman keras dari golongan apapun tidak boleh diperjualbelikan baik di toko kecil, toko swalayan, pasar swalayan. Itu yang harus kita perketat,” kata Armuji, Kamis (4/2/2016).

Saat pembahasan akhir raperda minuman beralkohol yang digelar di ruang Komisi B pada Rabu (3/2/2016), Zakariya seorang anggota pansus Raperda Minuman Beralkohol walk out meninggalkan ruangan rapat. Saat itu dia tidak bersepakat dengan anggota pansus lainnya yang memperbolehkan penjualan minuman beralkohol di pasar swalayan atau supermarket/hypermart di Kota Pahlawan.

Armuji menambahkan, jika pansus raperda minuman beralkohol tetap mempertahankan ketentuan yang memperbolehkan penjualan di swalayan, mulai minimarket sampai hypermart, dirinya tetap akan menolak.

“Kalau masih ngotot, kami akan menolak pada saat melaporkan ke Banmus (Badan Musyawarah). Pokoknya kami selaku pimpinan menolak keras raperda itu,” tegas legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Menurut dia, larangan penjualan minuman keras di toko dan swalayan ini sebagai upaya membuat warga Surabaya menjadi lebih baik tanpa minuman keras. Oleh karena itu, sebut dia, raperda ini akan direvisi ulang sebelum disahkan jadi perda.

“Toh ini juga untuk kebaikan warga Surabaya tanpa alkohol khususnya untuk kalangan remaja mulai dari anak-anak SMP dan SMA,” katanya.

Pada Kamis (4/2/2016), Armuji menemui belasan pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Surabaya yang memprotes Raperda Minuman Beralkohol yang membolehkan penjualan minuman keras di pasar swalayan atau supermarket/hypermart.

Aksi Pemuda Muhammadiyah itu digelar di depan gedung DPRD Surabaya. Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Surabaya, Rachmad Zulkarnain.

“Kami menolak keras, raperda yang melegalkan minuman beralkohol dijual di supermarket dan hypermarket,” kata

“Kebijakan pansus raperda minuman beralkohol DPRD Surabaya, kata dia, sudah mencederai hati nurani rakyat,” tambah dia. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Halal Bihalal, Begini Pesan Anton Kusumo untuk Kader Banteng Kota Madiun

MADIUN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Madiun menggelar acara halal bihalal di kantor partai yang ...
SEMENTARA ITU...

Amithya Dorong Event Kreatif di Kayutangan Heritage Diperbanyak

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhita memberi acungan jempol acara bertajuk Batik Fashion ...
LEGISLATIF

Wiwin Isnawati: Budaya Tradisional Berperan Penting dalam Memperkuat Solidaritas Masyarakat

JOMBANG – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Wiwin Isnawati Sumrambah, menggelar sarasehan bertajuk “Memperkuat ...
KRONIK

Untari Ajak Kaum Perempuan Tak Hanya Mengenang Kartini, Tapi Juga Mewujudkan Mimpinya dalam Bentuk Nyata

MALANG – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno mendorong perempuan, khususnya kaum milenial turut ...
KRONIK

Halal Bihalal Muhammadiyah, Bupati Fauzi Ajak Kolaborasi Wujudkan Sumenep Maju

SUMENEP – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sumenep menggelar acara Halal Bihalal di Pendopo Agung Keraton ...
KABAR CABANG

Halal Bihalal DPC Kabupaten Kediri, Ajang Silarurahmi dan Jaga Soliditas Kader

KEDIRI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kediri menggelar halal bihalal Minggu (20/4/2025). ...