JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan pentingnya penyempurnaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tujuan peningkatan kualitas gizi anak Indonesia dapat tercapai secara optimal.
Menurut Said, program yang digagas Presiden Prabowo Subianto tersebut memiliki tujuan strategis dalam menekan angka gizi kronis anak. Saat ini, prevalensi gizi kronis di Indonesia masih berada di kisaran 19 persen, atau sekitar 19 dari setiap 100 kelahiran mengalami masalah gizi kronis.
“Agenda peningkatan kualitas gizi anak merupakan langkah penting dan patut didukung. Program intervensi seperti school feeding program telah diterapkan di banyak negara dan terbukti memberi hasil positif,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, berbagai negara seperti Tiongkok, Jepang, hingga negara-negara Skandinavia telah lebih dahulu menjalankan program serupa sebagai bagian dari kebijakan pembangunan sumber daya manusia.
Namun demikian, Said menilai pelaksanaan MBG tetap memerlukan penyempurnaan berkelanjutan. Dalam hal ini, DPR melalui fungsi penganggaran dan pengawasan berperan memberikan masukan konstruktif agar pelaksanaan program berjalan efektif dan tepat sasaran.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana program. Pemerintah menargetkan sebanyak 35.270 SPPG beroperasi pada tahun ini, dengan sebagian besar dikelola masyarakat melalui yayasan maupun perorangan.
Menurut Said, keterlibatan masyarakat merupakan langkah positif karena membuka partisipasi publik. Namun, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar pelayanan dan kualitas menu gizi yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Apabila terdapat pengelola yang tidak memenuhi standar, perlu ada evaluasi tegas, termasuk mekanisme daftar hitam bagi rekanan yang melanggar ketentuan,” kata pria yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan itu.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan pangan serta memastikan target intervensi gizi nasional tidak terganggu.
Selain itu, Said juga mengusulkan evaluasi cakupan penerima manfaat di setiap dapur. Cakupannya bisa lebih diperkecil dari target 3.000 siswa per SPPG menjadi maksimal 1.500- 2000 siswa. Ia menilai jumlah penerima per SPPG dapat disesuaikan agar proses produksi dan distribusi makanan lebih optimal serta tetap higienis.
Banggar DPR juga mendorong pelibatan pemerintah daerah hingga tingkat desa dalam sistem pengawasan program. Menurut Said, kehadiran pemda diperlukan karena BGN tidak memiliki struktur vertikal hingga daerah.
“Pemerintah daerah dapat berperan memberikan rekomendasi kelayakan serta melakukan pengawasan awal terhadap kualitas layanan,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan publik terkait sumber anggaran MBG, Said menegaskan bahwa penyusunan APBN merupakan usulan pemerintah yang kemudian dibahas bersama DPR sesuai mekanisme konstitusi.
Ia menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi amanat Undang-Undang Dasar, yakni minimal 20 persen dari belanja negara. Pada APBN 2025, anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp724,2 triliun dan meningkat menjadi Rp769 triliun pada APBN 2026.
Dalam alokasi tersebut, program MBG termasuk bagian dari anggaran pendidikan, dengan nilai Rp71 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026. “Keputusan memasukkan MBG dalam pos anggaran pendidikan merupakan keputusan politik anggaran yang disepakati pemerintah dan DPR dalam pembahasan APBN,” jelasnya.
Ia menambahkan, kenaikan anggaran sejumlah kementerian yang menjalankan fungsi pendidikan terjadi seiring meningkatnya total belanja negara, sehingga berdampak pada besaran alokasi 20 persen sektor pendidikan.
Terkait adanya gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai posisi anggaran MBG dalam sektor pendidikan, Said menyatakan DPR menghormati proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, penilaian akhir mengenai konstitusionalitas kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan MK.
“Kami menghormati setiap pandangan masyarakat. Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan menilai apakah kebijakan ini sesuai konstitusi atau tidak,” kata Said.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman utuh kepada publik mengenai tata kelola dan struktur anggaran Program Makan Bergizi Gratis. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











