
JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut partai politik yang mengampanyekan pilih kotak atau bumbung kosong di pilkada dengan calon tunggal, tak siap kontestasi.
Hal ini dia sampaikan terkait adanya indikasi parpol yang tak mengajukan calon di pilkada, justru berkampanye agar rakyat memilih kotak kosong di daerah dengan calon tunggal.
Hasto menjelaskan, istilah bumbung kosong muncul saat Pilwali Surabaya tahun 2015 silam. Saat itu, sebut Hasto, ada partai-partai yang tidak siap di dalam melakukan kontestasi, kemudian mereka mencoba untuk melakukan kepungan dengan harapan hanya ada satu pasangan calon.
“Karena kalau hanya ada satu pasang calon, Undang undang saat itu menyatakan harus ditunda. Dengan ditunda maka kemudian akan muncul Plt Wali Kota Surabaya,” terang Hasto, kemarin.
“Ini menunjukkan bahwa ada partai yang tidak bertanggung jawab dan tidak menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencalonkan hanya karena tidak siap bersaing,” lanjut dia.
Juga di Kabupaten Blitar, saat itu bupati dan wakil Bupati yang diusung PDI Perjuangan juga membawa perubahan yang baik. Lagi-lagi, ada skenario membuat calon tunggal.
“Dan kemudian diharapkan ditunda ada Plt dan kemudian baru mereka berani mencalonkan,” urai Hasto.

Atas dasar pengalaman di Surabaya dan Blitar itu, menurut Hasto, rakyat lah yang seharusnya berdaulat dan menjadi hakim tertinggi dalam kontestasi Pilkada.
Akhirnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas revisi UU No 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada yang mengharuskan paslon di Pilkada minimal dua.
“Kita lihat kemudian diajukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi atas apa yang terjadi di Kota Surabaya dan Kabupaten Blitar dan kemudian Mahkamah Kontitusi mengambil keputusan adanya kotak kosong. Karena proses kontestasi harus dibuka, itu adalah syarat sebuah demokrasi yang sehat,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Hasto, tak selamanya yang bertarung melawan bumbung kosong bisa menang. Hal itu bisa dilihat dalam Pilkada Makassar 2018 lalu.
“Apakah yang melawan kotak kosong sudah tentu menang. Di Kota Makassar menunjukkan berbeda. Karena itulah kunci yang utama di dalam demokrasi adalah rakyat memegang kedaulatan tertinggi di dalam mengambil keputusan politik,” jelas dia.
Untuk Kabupaten Badung, jika ada potensi berhadapan dengan kotak kosong alias calon tunggal, Hasto menganggap hal itu berarti paslon yang diusung partainya diterima seluruh parpol. Diketahui, di Pilbup Badung, PDI Perjuangan mengusung pasangan inkumben Giri Prasta dan Ketut Suiasa.
“Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan partai politik kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah inkumben dari PDI Perjuangan. Kami siap bekerja sama, ketika PDI Perjuangan membuka ruang kerja sama kami taat pada aturan main. Kita kedepankan semangat gotong royong untuk kepentingan bangsa dan negara,” tandas Hasto. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS