SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya akan membebaskan biaya denda pengurusan akta kelahiran yang terlambat.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengatakan, peraturan tersebut bakal diterapkan selama enam bulan, dan merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya mewujudkan kota yang tertib administrasi kependudukan, serta meringankan beban masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penghapusan Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran kepada Masyarakat Surabaya. Peraturan tersebut berlaku selama enam bulan, yakni mulai 1 Februari–31 Juli 2022.
Dalam program tersebut, ada tiga sasaran utama yang bisa memanfaatkan penghapusan denda. Pertama, kelahiran di dalam negeri; kedua, kelahiran WNI di luar negeri, dan terakhir, kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat.
“Pak Wali Kota Eri Cahyadi gencar menggaungkan Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan. Salah satu kebijakan konkretnya adalah penghapusan denda untuk akta,” ujar Armuji, Rabu (2/2/2022).
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengimbau kepada masyarakat, agar memanfaatkan kesempatan penghapusan denda untuk segera mengurus akta kelahiran. Apalagi, akta adalah dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap warga negara.
“Kalau tidak tercatat kelahirannya ditunjukkan dengan akta, bagaimana bisa masuk kartu keluarga dan bagaimana kita bisa bantu intervensi melalu program,” jelasnya.
Ia juga meminta agar masyarakat yang masih kesulitan maupun kebingungan untuk dapat mendatangi kelurahan atau kecamatan agar dipandu serta didampingi dalam proses pengurusan. (nia/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













