MALANG – 50 Anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2024-2029 resmi dilantik di ruang paripurna DPRD setempat, Jumat (30/8/2024). Pelantikan dihadiri Bupati Malang HM Sanusi dan Wabup Malang Didik Gatot Subroto.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, mengumumkan bahwa 50 anggota dewan terpilih untuk masa jabatan 2024-2029 akan memulai tugas mereka hari ini.
“Senin (2/9/2024) depan, kita sudah mulai berkegiatan. Anggota DPRD Kabupaten periode baru ini akan menjalankan fungsi mereka dalam hal budgeting (penganggaran), legislasi, dan pengawasan, seperti yang dilakukan pada periode sebelumnya,” jelas Darmadi.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini menekankan pentingnya melanjutkan beberapa program yang belum terselesaikan dari DPRD periode 2019-2024.
Selain itu, percepatan pembentukan alat kelengkapan dewan menjadi prioritas agar anggota DPRD dapat segera menjalankan tugas dan fungsi mereka.
“Sebagai pimpinan sementara, tugas kami termasuk memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi dan pembahasan tata tertib DPRD hingga terbentuknya pimpinan definitif. Kami akan segera menyelesaikan tugas ini,” ujarnya.
Darmadi juga mengungkapkan bahwa anggota dewan yang baru akan menyusun Rancangan APBD 2025, sementara KUA-PPS RAPBD 2025 sudah dikerjakan oleh anggota DPRD periode sebelumnya.
Sementara itu, saat pelantikan, Bupati Sanusi menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Kabupaten Malang, yang telah menggunakan hak konstitusional mereka dalam pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 lalu.
Dia pun menegaskan bahwa secara konseptual dan legal formal, DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah.
Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karakter DPRD memiliki corak beda dibandingkan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan secara absolut hingga ke tingkat lokal maupun regional.
Oleh karena itu, dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD ditetapkan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
“Setiap anggota DPRD terpilih melalui pemilu dengan pencalonan yang diajukan oleh partai politik. Hal ini tentu berbeda dengan pemilihan kepala daerah, yang memungkinkan calon dari jalur perseorangan,” jelas Sanusi.
Dia menambahkan, meskipun anggota DPRD memiliki ikatan kuat dengan partai politik sebagai perpanjangan tangan mereka, namun yang perlu digarisbawahi adalah kepentingan publik harus selalu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Di akhir acara, Bupati Malang memberikan piagam penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan para anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2019-2024 sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka selama menjabat. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS