JAKARTA – Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan utama pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu alasannya adalah untuk membuka lapangan kerja baru di Indonesia.
“Mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja, pertama, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja,” kata Jokowi, dalam konferensi pers dari Istana Bogor, Jumat (9/10/2020) sore
“Sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak,” tambah Jokowi.
Dia menyebut, jumlah pengangguran saat ini juga semakin banyak. Apalagi, jumlah pandemi Covid-19 yang membuat banyak masyarakat terdampak secara ekonomi.
“Di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya.
Jokowi menjelaskan, Indonesia juga saat ini didominasi oleh kalangan pekerja dengan pendidikan rendah.
Sebanyak 87 persen dari total pekerja, menurut Jokowi, berpendidikan SMA ke bawah. Lalu, sebanyak 39 persen di antaranya juga mengenyam pendidikan hingga SD.
“Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya,” kata Jokowi.
“Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran,” tambah dia.
Jokowi juga menyampaikan, bahwa pemerintah menghadirkan UU Cipta Kerja untuk memudahkan masyarakat berusaha, khususnya untuk usaha mikro kecil dan menengah.
Salah satunya, Jokowi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan memangkas regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit. “Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil juga tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja,” katanya.
Dia mencontohkan kemudahan yang didapatkan UMKM di sektor makanan dan minuman. Sektor ini akan dipermudah dalam hal mendapatkan sertifikasi halal. “Sertifikasi halal dibiayai pemerintah, artinya gratis,” jelas Jokowi.
Selain itu, menurut Jokowi, UU Cipta Kerja juga akan memudahkan masyarakat untuk membentuk perusahaan. “Pembentukan PT juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum,” tutur Jokowi.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga dibuat untuk mempermudah pembentukan koperasi. Misalnya, koperasi dapat dibentuk oleh sembilan orang anggota. “Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air,” ujarnya.
Kemudian, terkait izin kapal nelayan penangkap ikan, nantinya dapat memperoleh izin ke unit kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Sebelumnya harus ke KKP, Kemenhub, dan instansi-instansi lain,” kata Jokowi.
Dia pun minta masyarakat yang keberatan dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Jokowi menegaskan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS