
JAKARTA – Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa implementasi program Kartu Pra Kerja bukanlah menggaji pengangguran. Tapi merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas.
“Sekali lagi, bukan menggaji pengangguran. Ini penting saya sampaikan karena muncul narasi seolah-olah pemerintah akan menggaji pengangguran. Tidak, itu keliru,” kata Jokowi.
Penegasan ini dia sampaikan saat memberikan pengantar pada rapat terbatas (ratas) tentang Akselerasi Implementasi Program Siap Kerja dan Perlindungan Sosial, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Menurut Jokowi, kartu Pra Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas, dan tidak sedang dalam pendidikan formal. Atau juga untuk para pekerja aktif dan pekerja yang terkena PHK yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Dia menjelaskan, fokus pemerintah dalam Kartu Pra Kerja ada dua. Pertama, menyiapkan angkatan kerja dan terserap untuk bekerja atau menjadi entrepreneur.
Kedua, meningkatkan keterampilan para pekerja dan korban PHK melalui rescaling dan upscaling agar semakin produktif dan berdaya saing.
Oleh sebab itu dalam ratas tersebut, Jokowi ingin mendapatkan laporan mengenai persiapan detil implementasi terutama soal pembentukan project management office (PMO) yang akan mengelola program Kartu Pra Kerja itu.
Kemudian juga kesiapan platform sistem digital dan alur bisnis prosesnya seperti apa. Dan yang ketiga kesiapan lembaga pelatihan dan rancangan skema pencairan dana untuk pembayarannya.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah sebelumnya mengatakan, setelah pelatihan, para pemegang Kartu Prakerja akan diberi insentif Rp 500.000. Uang itu sebagai bekal mereka mencari kerja.
“Rp 500.000 bukan setiap bulan, ya setelah selesai (pelatihan),” kata Ida. Selama pelatihan berlangsung juga akan ada uang transportasi dan uang makan yang disiapkan. (goek)