JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya ‘menguatkan’ keputusan KPU yang pada 22 Juli menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Dalam sidang akhir Kamis (21/8/2014), majelis hakim MK menolak seluruhnya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tandas Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan keputusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di gedung MK.
Putusan MK bersifat final dan mengikat dan tak ada upaya lain untuk mengubahnya. Dengan demikian, setelah keputusan MK ini, pasangan Jokowi-JK resmi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019 mendatang.
Baca juga: Jokowi: Putusan MK adalah Terakhir
Dalam keputusannya, MK menilai kubu Prabowo-Hatta tak bisa membuktikan dalil permohonannya. Dalam pokok permohonan di dalam berkas yang sudah diperbaiki, Prabowo-Hatta minta MK membatalkan keputusan KPU menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang pilpres.
Sidang gugatan PHPU hari ini dimulai pukul 14.30 WIB dan keputusan majelis hakim itu dibacakan pukul 20.45 WIB. Usai Hamdan Zoelva mengetok palu, tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari 9 hakim konstitusi. (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS