MAGETAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Sosialisasi dilaksanakan di dua lokasi, yakni di Aula Desa Ngelang dan Desa Mrahu Kecamatan Kartoharjo, Rabu (20/9/2023) malam.
Sosialisasi menghadirkan para tokoh masyarakat, pemuka agama dan tokoh-tokoh pemuda.
Dalam paparannya Joko Suyono menyampaikan, pemerintah daerah menjamin dan memenuhi hak bagi masyarkat miskin menerima bantuan hukum untuk mendapat akses keadilan .
“Masyarakat miskin mendapatkan hak bantuan hukum dalam memperoleh keadilan,” terang JKS panggilan akrab Joko Suyono.
Dijelaskan, untuk mewujudkan hak konstitusional setiap masyarakat, sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum.
Bantuan hukum pada masyarakat miskin akan dilaksanakan secara merata di daerah.
“Kita mewujudkan peradilan yang efektif dan dapat dipertanggungjawabkan dan adil dan berkedudukan sama di muka hukum,” ujar JKS
Adapun bantuan hukum diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha.
“Bantuan Hukum diberikan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi,” ujar JKS. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS