MAGETAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan, Joko Suyono menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan.
Acara dilaksanakan di aula pertemuan Desa/Kecamatan Kartoharjo, Kamis (26/1/2023), diikuti warga masyarakat, karang taruna dan perwakilan pengurus Partai se-kecamatan.
Dilibatkannya pengurus Partai karena para kader di struktural notabene adalah tokoh masyarakat. Harapannya, agar meneruskan informasi dan pengetahuan yang deadapt dari sosialisasi untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
“Perda ini untuk mendorong peran masyarakat dalam pengolahan sampah organik menjadi kompos,” Ujar Joko Suyono.
Perda mengamanatkan kewajiban Pemkab Magetan untuk mengupayakan terwujudnya kesadaran masyarakat dalam pengolahan sampah organik secara efektif dan efisien.
“Harapannya bisa menghasilkan nilai tambah perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Menurut JKS panggilan akrab Joko Suyono, pemkab harus memfasilitasi dan memberikan pembinaan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat dalam pengelolaan sampah organik menjadi kompos.
Usai sosialisasi perda, dilanjutkan dengan konsolidasi partai dengan pengurus PAC dan perwakilan Pengurus Ranting dan Pengurus Anak Ranting di Kecamatan Kartoharjo.
Kepada para kader Partai, JKS mengharapkan adanya soliditas dalam berjuang mewujudkan kesejahteraan rakyat. Caranya, dengan menerapkan 5 mantap PDI Perjuangan. Yakni mantap ideologi, organisasi, mantap kader, mantap program, dan mantap sumber daya.
“para kader rajin berinterkasi dengan warga masyarakat. Tujuannya, untuk menyerap dan mendengar keluh kesah dari rakyat,” ujar JKS.
“Kader PDI Perjuangan wajib hadir dalam kegiatan kemasyarakatan, seperti bakti sosial, gotong royong, melayat. Kita pelopori gotong royong bersama masyakarat dari tempat masing masing”. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS