Sabtu
15 Maret 2025 | 10 : 22

Jika Tak Ingin Disanksi, ASN Pemkot Surabaya Harus Kembalikan Mobdin Sebelum 28 Maret

pdip-jatim-250314-mobdin-pemkot-sby

SURABAYA – Aparatur sipil begara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya wajib mengembalikan mobil dinas (mobdin) sebelum 28 Maret 2025.

“Mobil dinas ASN akan dikumpulkan sebelum 28 Maret 2025, kecuali kendaraan yang bersifat operasional,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat (14/3/2025).

Selama kebijakan work from anywhere (WFA) pada 24-27 Maret 2025, masih ada ASN yang bekerja di dalam Kota Surabaya. Oleh sebab itu pengumpulan kendaraan dinas dilakukan mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

“Karena di tanggal 24 Maret masih ada teman-teman yang beroperasional di dalam Kota Surabaya,” ujarnya.

Dia menjelaskan pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, kendaraan dinas yang bersifat operasional tetap dapat dipergunakan.

Tapi selain kendaraan operasional dilarang dipergunakan, terutama untuk perjalanan luar kota.

“Jadi yang tidak diperbolehkan itu adalah mobil dinas yang digunakan bukan untuk operasional di dalam kota. Tapi digunakan untuk mudik ke luar kota,” jelasnya.

Nantinya Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap seluruh mobil dinas. Akan dilakukan pendataan baik pada kendaraan yang dikumpulkan maupun yang masih dipergunakan.

Kendaraan dinas akan dikumpulkan di beberapa lokasi, di antaranya Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari,” kata Eri.

Dia juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi para ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut. Menurutnya, selama menjabat wali kota, belum ditemui pelanggaran terkait penggunaan mobil dinas pada mudik Lebaran.

“Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut. (gio/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Tri Wulan Pertama 2025, DPRD Banyuwangi Usulkan Pembahasan Pekerja Migran Indonesia

BANYUWANGI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi mengusulkan pembahasan 2 (dua) ...
LEGISLATIF

Kanang Tegaskan DPR RI Serius Kawal Kasus Pertamina, Antam, Minyakita

NGAWI – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ir Budi Sulistyono (Kanang) prihatin dengan kondisi masyarakat saat ...
KRONIK

Korban PHK Kesulitan Bayar BPJS, Khairul Anam Minta Pemkab Perbaruhi DTKS

KABUPATEN PROBOLINGGO – Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terancam tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. ...
SEMENTARA ITU...

Bupati dan Wabup Lumajang Beri Apresiasi Pembalap Cilik Nasional

LUMAJANG – Keberhasilan Agam Abdillah sebagai pembalap cilik nasional menjadi bukti bahwa anak-anak daerah memiliki ...
SEMENTARA ITU...

Jika Tak Ingin Disanksi, ASN Pemkot Surabaya Harus Kembalikan Mobdin Sebelum 28 Maret

SURABAYA – Aparatur sipil begara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya wajib mengembalikan mobil dinas (mobdin) ...
LEGISLATIF

Serap Aspirasi Warga, Anton Kusumo Gelar Reses di Kelurahan Klegen

MADIUN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun , Anton Kusumo, menggelar kegiatan Serap Aspirasi ...