Kamis
23 Oktober 2025 | 2 : 58

Jika Tak Direvisi, UU MD3 akan Ganggu Pemerintahan Jokowi-JK

pdip jatim - hendrawan supratikno

pdip jatim - hendrawan supratiknoJAKARTA — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sama sekali tak ingin menghilangkan hak interpelasi dan angket DPR karena telah diamanatkan undang-undang. Tapi, hak DPR itu harus dikembalikan seperti aturan sebelumnya, yakni melalui sidang paripurna dan tidak dapat dilakukan oleh komisi.

“Diatur saja, tapi harus sesuai konteks dan proporsional. Kita harus bangun demokrasi yang konstruktif,” kata Hendrawan, Jumat (14/11/14).

Seperti diketahui, KIH minta ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6, 7, 8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR yang dapat berujung pada penggunaan hak interpelasi dan angket jika dilanggar.

DPR juga bisa minta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh. Sementara itu, pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi Dewan.

Menurut Hendrawan, permintaan KIH agar aturan hak interpelasi dan angket di tingkat komisi di UU MD3 dihapus, didasari pertimbangan matang. Pemerintahan Jokowi-JK, katanya, akan terganggu jika setiap komisi di DPR memiliki hak untuk mengajukan interpelasi dan angket.

“Bayangkan, akan terlalu banyak yang menggunakan hak interpelasi. Terlalu banyak pintu,” ujarnya.

Jika kedua hak itu ada di komisi-komisi di DPR, dikhawatirkan bisa membawa perubahan drastis pada sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Dossy Iskandar mengatakan, jika aturan hak interpelasi dan angket di UU MD3 tidak dihapus, bisa merontokkan kabinet pemerintahan Jokowi-JK. Dossy menyatakan kewenangan seperti itu berpotensi menimbulkan‎ kegaduhan politik.

Menurut dia, hal itu tentu ini tidak sehat bagi sistem presidensial. Oleh karena itu, UU MD3 itu harus direvisi.

“‎Itu sangat mengganggu. Ada potensi menimbulkan kegaduhan, dan itu harus diluruskan,” kata Dossy.

Menurut‎nya, tak semestinya Alat Kelengkapan Dewan selevel Komisi bisa mempunyai kewenangan memecat menteri. KIH ingin agar hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket DPR dikembalikan pada tataran paling tinggi, yakni Sidang Paripurna DPR yang notabene lebih tinggi dari rapat komisi. (pri/*)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Ajak Warga Surabaya Waspadai Cuaca Ekstrem, Buleks: Tolong Awasi Aktivitas Anak-anak

SURABAYA – Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan Kota Surabaya, Budi Leksono (Buleks), ...
KABAR CABANG

Gus Ipin: Santri dan Ulama Punya Peran Strategis dalam Perjuangan Kemerdekaan

Gus Ipin mengajak para santri tetap teguh memegang prinsip dasar ilmu dan adab, terutama di tengah gempuran narasi ...
EKSEKUTIF

1.379 Orang Tua Hebat Diwisuda, Eri Minta Pengasuhan Anak 0-5 Tahun Lebih Terukur

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Tim Penggerak (TP) PKK kembali menggelar prosesi wisuda bagi ...
LEGISLATIF

Gelar FGD Ngopi, Ina Ammania Komitmen Satukan Langkah untuk Kemajuan Pesantren

BANYUWANGI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Ina Ammania, menggelar kegiatan Ngobrol Pendidikan Agama Islam ...
HEADLINE

Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi, Renny: Kabar Gembira bagi Petani Jawa Timur

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyambut positif kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan harga ...
KRONIK

Pemkab Bangkalan Wisuda 1000 Tahfidz, Bupati Lukman: Bukan Sekadar Capaian Akademik, Melainkan…

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berkomitmen memperkuat pendidikan berbasis keagamaan. Salah ...