MALANG – DPRD Kota Malang bakal membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas raperda tentang kota layak anak.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika usai rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi-fraksi, Selasa (31/1/2023).
Menurut Made, DPRD Kota Malang masih belum puas atas penyampaian Wali Kota Malang terkait Raperda Kota Layak Anak, karena jawaban-jawaban yang disampaikan cenderung normatif.
“Setelah ini kita akan membentuk pansus. Kami langsung tindak lanjuti. Pansus akan dipimpin oleh PDI Perjuangan dan segera akan menjadwal pembahasan untuk mempertajam perda tentang raperda kota layak anak,” kata Made.
Ditambahkan, dorongan adanya Raperda tentang KLA ini karena perlindungan hukum untuk anak masih lemah. Di samping itu, dia memandang pengawalan pendidikan dasar dan penguatan mental pada anak yang benar-benar perlu diperhatikan.
“Tadi juga disampaikan juga terkait bangku taman yang berhubungan dengan pendidikan dasar anak. Ini akan kita perdalam lagi,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut.
Sementara itu, dia menilai situasi dan kondisi saat ini hanya melihat aturan umum semata.
Dengan begitu, Made berharap, nantinya Perda KLA bisa menjadi payung hukum yang mampu melindungi anak-anak, khususnya di Kota Malang. Karena itu, perda KLA ditargetkan dapat segera direalisasikan pada awal bulan Maret 2023.
“Generasi muda terutama anak-anak penerus bangsa ini harus dilindungi. Mereka nantinya sebagai generasi perjuangan bangsa, terutama untuk Kota Malang,” pungkas Made. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS