BATU – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu Sampurno menyoroti permasalahan aset daerah yang menjadi catatan penting dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Pemkot Batu. Menurutnya, catatan itu harus segera ditindaklanjuti.
Sampurno menyoroti sejumlah persoalan aset daerah khususnya aset berupa bidang tanah hingga ruas jalan di banyak titik yang hingga kini belum memiliki kejelasan status kepemilikan maupun administrasi.
Dia mengungkapkan jika banyak sejumlah ruas jalan yang status hukumnya belum tuntas hingga bidang tanah milik Pemkot Batu yang sebagian besar belum bersertifikat. Berdasarkan catatan BPK RI, ada beberapa titik yang harus diselesaikan dalam waktu 60 hari.
“Saya kira ini bukan hanya sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut legalitas dan keamanan aset milik daerah,” kata Sampurno, Jumat (30/5/2025).
Politisi senior PDI Perjuangan itu mengimbau Pemerintah Kota Batu segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset yang dimiliki.
Penataan aset kata dia, dinilai penting tidak hanya untuk memenuhi rekomendasi BPK, tapi juga untuk mencegah potensi kehilangan aset.
“Selain itu juga tujuannya untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah,” bebernya.
Tak hanya itu, Sampurno menekankan penting pula untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur penataan dan pengelolaan aset. Dia berharap Pemkot Batu dapat menuntaskan masalah ini tepat waktu.
“Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan catatan ini berulang tiap tahun. Saya minta Pemerintah harus menunjukkan keseriusan melakukan penataan regulasi yang kuat,” tegas Sampurno. (ull/pr)










