Kamis
15 Mei 2025 | 2 : 37

Izinnya Dibekukan, Legislator Minta 3 Pasar Grosir Ilegal Ditertibkan

pdip-jatim-didik-bledek

SURABAYA – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Tri Didik Adiono minta Satpol PP segera menertibkan tiga pasar grosir ilegal. Yakni dua pasar di Jalan Tanjungsari dan satu di Dupak Rukun.

Permintaan ini dia sampaikan menyusul terbitnya surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya terkait adanya pasar grosir ilegal.

Surat yang dikeluarkan pekan lalu itu isinya membekukan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) ketiga pasar grosir ilegal tersebut.

“Kalau sudah ilegal, maka tidak boleh beroperasi dan harus tutup. Kami minta Satpol PP segera bertindak,” tegas Didik, kemarin.

Saat memimpin rapat dengar pendapat (hearing) soal pasar grosir ilegal pekan lalu, Didik juga minta Disperindag tidak perlu lagi melakukan tahapan lanjutan. Menurut dia, terbitnya surat pembekuan sudah final.

“Namanya sudah dibekukan izinnya, kalau ada tahapan lagi nanti berputar-putar. Ini sudah keputusan final,” kata legislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Dalam hearing itu, Kasie Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kota Surabaya Muhammad Sultoni mengatakan, keluarnya surat pembekuan ini sebagai tindak lanjut dari surat peringatan tiga (SP-3) yang sudah dikeluarkan pada Selasa (30/5/2017) lalu oleh disperindag kepada tiga pasar grosir ilegal.

Menurut Sultoni, pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai peraturan. Tahapan kali ini adalah membuat surat pembekuan, dan surat itu dikirimkan kepada tiga pasar grosir ilegal tersebut.

Usai pembekuan, pihak disperindag masih harus melakukan beberapa tahapan sebelum mencabut IUP2R dan menutup 3 pasar grosir ilegal tersebut.

“Ini sekarang masih tahap pembekuan. Silakan baca sendiri dan foto juga tidak apa-apa perda ini,” kata Sultoni sambil menunjukkan fotocopy Perda Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.

Dia juga mengaku tidak tahu apakah setelah diterbitkan surat pembekuan itu, tiga pasar grosir ilegal tersebut masih boleh beroperasi atau tidak. Pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan bagian hukum. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Depo Sampah Telang Dikeluhkan Warga, Bupati Lukman Gerak Cepat Lakukan Ini

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, meninjau langsung kondisi depo sampah di pinggir Jalan Raya Telang, ...
EKSEKUTIF

Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Mas Ipin Lantik 992 ASN Kabupaten Trenggalek

TRENGGALEK – Bupati TmMochamad Nur Arifin melantik 992 orang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Trenggalek ...
KRONIK

Banyuwangi akan Bangun 3 Fasilitas Pengolahan Sampah Berkapasitas 260 Ton, Didukung Austri dan UEA

BANYUWANGI – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dalam melakukan pengolahan sampah secara sirkular ...
SEMENTARA ITU...

Candra: Cagar Budaya di Jember Butuh Perlindungan

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto berharap Pemerintah Kabupaten Jember dapat melestarikan ...
EKSEKUTIF

Ini Alasan Eri Cahyadi Haramkan Sekolah Negeri di Surabaya Gelar Wisata-Wisuda

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi kembali menegaskan larangan menggelar wisuda maupun wisata akhir sekolah, ...
SEMENTARA ITU...

Sepakbola Kades Cup I Lumajang Sukses Tanpa Tawuran, Babak Final Dibuka Wabup

LUMAJANG – Turnamen Sepakbola Kades Cup I, memasuki babak final, Selasa (13/5/2025). Acara dihelat sejak 11 April ...